peta unit lahan desa baturiti
Pengetahuan dan ilmu datang dari filsafat dan pengalaman,,,filsafat adalah kebijaksanaan,,pengalaman adalah hasil dari sebuah perbuatan. renungi semua dan dapatkan yang baru ,,kebenaran mutlak ada di pikiran,, manusia ada karena berpikir dan mendapat hal baru,, TESIS, ANTITESIS, SINTESIS,,,jadi pedoman hidup,
Jumat, 18 Mei 2012
Rabu, 16 Mei 2012
IDENTITAS NASIONAL
IDENTITAS
NASIONAL
A. PENDAHULUAN
Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok
manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan
mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang
berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup
manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri.
Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang
yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat
menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki
ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara
lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang
bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari
negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh
bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Dengan perkataan lain,
dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam
hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang
aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti
luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD 1945, sistem pemerintahan yang
diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain
sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam
tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai
budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang
sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang
terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan
yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah
identitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk
ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam
kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Krisis multidimensi yang kini
sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai
upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai
komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita
dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu
: Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya
rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat sebagi
puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai
kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan, budaya dan
persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang
dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.
B. PENGERTIAN IDENTITAS
NASIONAL
Istilah
identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara
etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”.
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian
harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau jati
diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang
lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, pegertian Identitas
Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila
dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi
dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan
hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang
merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara
tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga
Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di
Indonesia.
Secara literal, kata
identitas berasal dari bahasa inggris
identity yang berati ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada
seseorang atau sesuatu yang membedakan dengan yang lain (Azyumardy Azra, 2003).
Lebih lanjut dikatakan bahawa dalam term antropologi, identitas adalah
sifat-sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi
sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara
sendiri. Dengan demikian, identitas tidak terbatas pada individu saja tetapi
berlaku juga pada suatu kelompok.
Nation, dalam khasanah
bahasa Indonesia sama dengan bangsa merupakan identitas yang melekat pada
kesatuan orang yang diikat oleh kesamaan bahasa, kebudayaan, agama, atau
keinginan, cita-cita, dan tujuan. Kesatuan orang yang merupakan kelompok besar
yang memiliki cirri-ciri atau sifat-sifat khas yang membedakan dengan kelompok
besar atau bangsa lainnya inilah yang dinamakan identitas nasional. Identitas
nasional ini dapat berhujut system budaya, aktifitas social (pola kelakuan
manusia) dan secara fisik bisa berujut simbul-simbul atau lambanng-lambang,
misalnya; lambang Negara, bendera Negara, pakean dsb.
Sementara itu, Koento Wibisono
(2005) dalam Landrawan (2005) mengajukan berapa
tesis mengenai pengertian identitas nasional, antara lain:
1.
Identitas nasional adalah suatu
pengertian yang didalam dirinya tersimpul suatu perangkat nilai-nilai budaya
tertentu, dengan mana suatu bangsa (nation) mempunyai ciri khas membedakan dari
bangsa lainnya.
2.
Ciri khas itu merupakan pengejawantahan
nilai-nilai budaya yang hidup dan berkembang dalam sejarah disertai berbagai
macam simbul beserta tokoh masyarakat yang dijadikan idolanya.
Dari tesis dan pengertian secara literal
maka dapat dirumuskan bahwa identitas nasional adalah karakteristik suatu
bangsa yang perujudannya sebagai nilai budaya maupun berbentuk symbol-simbol
atau lambang-lambang yang membedakan dengan bangsa lain.
Koento Wibisono (2005) dalam
Landrawan (2005) menekankan bahwa
identitas nasional bukan suatu himpunan nilai-nilai yang sekedar untuk
diwariskan melalui proses dalam perjalanan sejarah. Identitas nasional
merupakan kontruk emosional, intelektual, dan idiologis yang terus menerus
dibangun dan diperjuangkan agar tata nilai yang tersimpan didalamnya tetap
relevan, actual, dan fungsional dalam menghadapi tantangan jaman yang terus
menerus berkembang dan berubah. Koento Wibisono (2005) dalam Landrawan (2005) menekankan bahwa identitas nasional adalah
suatu pengertian yang terbuka dan bukan merupakan barang jadi yang sudah
selesai ”mandeg” dalam kebekuan normatif
dan dogmatis. IdentitasNasional Indonesia:
1. Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang
Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
(Monika, 2009)
C. KONSEP IDENTITAS
NASIONAL
Nasionalisme berasal
dari kata nation (Inggris), dalam
khasanah bahasa Indonesia dikenal dengan “Bangsa”. Bangsa/nation menggambarkan sebuah kesatuan kelompok etnik atau kesatuan orang berdasarkan hubungan dan
kesamaan etnik, kultur, agama (E. J. Hobsbawn, 1997 : 21 dalam Landrawan,2005).
Dalam pengertian modern nation pada dasarnya memiliki arti politis, yaitu
menyangkut gagasan mengenai kesatuan dan kemerdekaan politik; kelompok manusia
yang kedaulatan kolektifnya membentuk Negara yang merupakan ekspresi politik
mereka. Sehingga nasionalisme adalah paham dimana kesetiaan seseorang diabadikan
langsung kepada bangsanya (nation nya).
Nasionalisme dapat
dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara
total diabadikan langsung kepada negara, bangsa atas nama sebuah bangsa. Larry
Diamond dan Marc. F. Plattner (Azyumardi Azra, 2003 dalam Landrawan, 2005)
mengatakan bahwa nasionalisme dihadapkan secara efektif oleh para penganutnya
dan dipakai sebagai metode perlawanan dan alat identifikasi untuk mengetahui
siapa lawan dan kawan. Sehingga bangsa atau nation merupakan suatu badan atau
wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan lain yang
mereka miliki, seperti: ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Unsur persamaan
tersebut menjadi identitas politik bersama atau dipakai untuk menentukan tujuan
bersama.
Dari uraian tersebut
dapat disimpulkan bahwa negara, bangsa atau nasion state sebagai gabungan dari
dua gagasan tentang bangsa dan negara merupakan sebuah bangsa yang memiliki
bangunan politik (political building)
seperti ketentuan-ketentuan perbatasan territorial, pemerintahan yang sah, dan
pengakuan luar negeri.
D. NASIONALISME INDONESIA
Kebangsaan Indonesia
pada hakikatnya sudah ada semenjak abad ke-7, di zaman Sriwijaya. Berkembang
pada zaman majapahit melalui sumpah palapa maha patih Gajah Mada 1331, dan
gagasan untuk melepaskan perbedaan etnis sudah ada ketika itu dengan adanya
motto “ Bhineka Tunggal Ika”. Tumbuhnya nasionalisme Indonesia tidak lepas dari
situasi sosial politik awal abad ke-20. Pada waktu semanagat menentang
kolonialisme Belanda mulai muncul dikalangan pribumi. Adanya kesadaran sebagai
satu kesatuan bangsa sudah bangkit dengan berdirinya Boedi Oetomo 1908 yang
dipertegas melalui sumpah pemuda tahun 1928.
Secara garis besar
terdapat tiga pemikiran besar tentang watak nasionalisme Indonesia pada masa
sebelum kemerdekaan yaitu paham keislaman, Marxisme dan nasionalisme Indonesia.
Ikatan universal Islam
Indonesia diwakili gerakan politik dilakukan oleh serikat islam (SI) yang
awalnya bernama Serikat Dagang Islam (SDI) tahun 1911.dalam perkembangannya
organisasi politik pemula yang menjalankan program politik nasional yang
mendapat dukungan semua kelompok masyarakat. Menggelorakan semangat
nasionalisme menuntut pemerintahan
sendiri oleh rakyat Indonesia dan kemerdekaan sepenuhnya (Landrawan, 2005).
Dikatakan lebih lanjut,
partai nasional Hindia Belanda adalah paham marxisme yang merupakan organisasi
politik Eropa- Indonesia yang lahir tahun 1912. Yang menyerukan paham
kesetaraan ras, keadilan sosial-ekonomi. Dimana seruan politik ini mendapat
respon dari pemerintah colonial dengan tindakan-tindakan keras, akibatnya
partai nasional Hindia Belanda ini
bergabung dengan partai yang beraliran kiri ISDV tahun 1914. ISDV ini pada
akhirnya cikal bakal Partai Komunitas Indonesia (PKI) yang beraliran komunis
yang dilahirkan oleh aktivis Serikat Islam (SI).
Soekarno dikenal
sebagai murid tokoh Serikat Islam (SI) Tjokoaminoto, mendirikan organisasi
politik pada tahun 1927 dengan nama Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan
tujuan seperti organisasi-organisasi lainnya yakni memperjuangkan kemerdekaan
Indonesia, baik ekonomi, politik dengan pemerintah yang dipilih dan bertanggung
jawab kepada seluruh rakyat Indonesia. Didasari oleh semangat persatuan
Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Soekarno adalah orang muslim akan tetapi
tidak mendasari perjuangan partainya dengan ideoligi Islam. Menurutnya
kebijaksanaan ini merupakan pilihan terbaik bagi kemerdekaan maupun bagi masa
depan rakyat. Gagasan ini mendapatkan dukungan yang luas dari kalangan intelek
muda didikan barat seperti Syarir dan Mohammad Hatta. Soekarno menegaskan bahwa
nasionalisme yang dikembangkan bersifat toleran, bercorak ketimuran dan tidak
agresif sebagaimana yang dikembangkan di Eropa. Soekarno juga menekankan bahwa
watak nasionalisme penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan, bahwa kelompok
nasionalisme dapat bekerja sama dengan golongan Islam maupun Marxisme
(Landrawan, 2005).
E. UNSUR-UNSUR PEMBENTUK
IDENTITAS NASIONAL
Menurut
Landrawan (2005), unsur-unsur pembentuk identitas nasional dapat dibagi menjadi
:
1. Suku
Bangsa atau kelompok etnis
Suku bangsa atau
kelompok etnis adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada
sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
Norrroll (dalam Fredrik Barth,1998:11) menyatakan bahwa kelompok etnik dikenal
sebagai populasi yang secara biologis mampu berkembang biak dan bertahan,
mempunyai nilai-nilai budaya yang sama dan sadar akan rasa kebersamaan dalam
suatu bentuk budaya, membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri serta
menentukan ciri kelompoknya yang diterima oleh kelompok lain dan dapat
dibedakan dari kelompok populasi lain.
Di Indonesia terdapat
banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg
bangsa. Diperkirakan separuhnya beretnis Jawa dan sisanya terdiri atsa
etnis-etnis yang mendiami kepulauan di luar Jawa, seperti: suku Makasar-Bugis,
Batak, Bali, Aceh, Dayak, Madura serta suku-suku bangsa yang terdapat di pulau
Irian Jaya termasuk etnis Tionghoa.
2. Agama
Bangsa Indonesia dikenal
sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di
nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara.
Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara
dihapuskan.
3. Kebudayaan
Terdapat ratusan kebudayaan bangsa Indonesia yang
membangun identitas nasional Indonesia, sebagai bangsa dengan kemajemukan
identitas. Kebudayaan adalah seluruh gagasan dan karya manusia yang dihasilkan
melalui proses belajar. Kebudayaan dapat berwujud benda-benda hasil karya
manusia, aktivitas manusia (pola perilaku manusia) serta gagasan, ide,
nilai-nilai, norma-norma dan peraturan-peraturan. Kebudayaan tidak dapat
dilepaskan kaitannya dengan masyarakat, karena masyarakat adalah pencipta,
pendukung dan pengembang dari kebudayaan.
4. Bahasa
Bahasa merupakan unsur
pendukung identitas yang lain. Bahasa adalah sistem perlambang yang dibentuk
atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana
berinteraksi antar manusia. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang
mewakili banyaknya suku bangsa atau etnis.
Sebelum merdeka masyarakat Indonesia menggunakan
bahasa melayu sebagai bahasa komunikasi serta sebagai bahasa transaksi
perdagangan internasional. Tetapi setelah kemerdekaan bahasa Indonesia
ditetapkan sebagai bahasa nasional yang digunakan oleh berbagai suku bangsa
Indonesia sebagai bahasa persatuan Indonesia (Landrawan,2007).
Dari unsur-unsur
Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian
sebagai berikut :
a.
Identitas
Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan
Ideologi Negara.
b. Identitas
Instrumental, yaitu yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa
Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
c.
Identitas Alamiah, yang meliputi negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama serta
kepercayaan.
Menurut
sumber lain (http://goecities.com/sttintim/jhontitaley.html)
disebutkan bahwa:
Satu jati diri dengan dua identitas:
Satu jati diri dengan dua identitas:
1. Identitas Primordial
a Orang
dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya: jawab, batak, dayak, bugis, bali,
timo, maluku, dsb.
b Orang
dengan berbagai latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha,
dan sebagainya.
2.
Identitas Nasional
a Suatu
konsep kebangsaan yang tidak pernah ada pada sebelumnya.
b Perlu
dirumuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
F.
PANCASILA
SEBAGAI KEPRIBADIAN DAN IDENTITAS NASIONAL
Bangsa Indonesia
sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta
prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala
bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah
prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang
diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang
kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara, yaitu Pancasila.
Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang
bersumber kepada kepribadiannya sendiri.
Pancasila sebagai dasar
filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada
nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh banngsa Indonesia sebagai
kepribadian bangsa. Pancasila sebenarnya dirumuskan secara yuridis dalam
pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, nilai-nilainya
telah ada pada bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu
pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut
tidak lain adalah dari bangsa Indonesia
sendiri. Nilai-nilai tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri Negara untuk
dijadikan sebagai dasar Negara Republik
Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan
dalam siding-sidang BPUPKI
G. PERLUNYA INTEGRASI
NASIONAL
Di Indonesia istilah
integrasi masih sering disamakan dengan istilah pembauran atau asimilasi, padahal
diartikan kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Integrasi dengan integrasi
kebudayaan, integrasi social,dan pluralisme sosial. Sementara pembauran
dapat berarti asimilasi dan amalganasi.
Integrasi kebudayaan berarti penyesuaian antar dua atau lebih kebudayaan
mengenasi beberapa unsur kebudayaan (Cultural traits) Mereka yang berbeda atau
bertentangan, agar dapat dibentuk menjadi suatu system kebudayaan yang selaras.
Adapun cara untuk mencapai keselarasan
tersebut yaitu dengan cara:
- Melalui
difusi (penyebaran) dimana unsur kebudayaan baru diserap kedalam suatu
kebudayaan yang berada dalam keadaan konflik dengan unsure kebudayaan
tradisional tertentu.
- penggunaan
konflik adalah melalui modifikasi dan koordinasi dari unsur-unsur
kebudayaan baru dan lama. Inilahyang disebut dengan integrasi.
Integrasi Sosial adalah
penyatupaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang asalnya berbeda, menjadi
suatu kelompok besar dengan cara melenyapkan perbedaan dan jati diri
masing-masing. Integrasi sosial sama
juga artinya dengan asimilasi atau pembauran. Perbedaan dengan pembauran
adalah bahwa kelompok-kelompok social yang telah bersatu tersebut, tetap
mepunyai kebudayaan yang berbeda satu sama lain, karena adanya loyalitas
terhadap kelompok-kelompak asalnya yang mempunyai kebudayaan yang berbeda.
Sedangkan pada kelompok-kelompok masyarakat yang telah membaur, perbedaan
tersebut sudah tidak ada lagi (Azyumardy Azra, 2003).
Pluralisme kebudayaan
adalah pendekatan heterogenis atau kebhinekaan kebudayaan, dengan kebudayaan suku-suku
bangsa dan kelompok-kelompok minoritas diperkenankan mempertahankan jati diri
mereka masing-masing dalam suatu masyarakat. Sedangkan pembauran adalah
pembauran tuntas antar kelommpok-kelompok atau individu-individu yang
masing-masing asalnya mempunyai kebudayaan dan jati diri yang berbeda, menjadi
suatu kelompok baru dengan kebudayaan dan jatidiri bersama.
Sehingga Integrasi
Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat
menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh memadukan masyarakat-masyarakat kecil
yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat juga diartikan
bahwa integrasi bangsa merupakan kemmpuan pemerintah yang semakin meningkat
untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah.
Masalah integrasi
nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya
diperlukan keadilan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak
membedakan ras,suku,agama,bahasa dan sebagainya. Sebenarnya upaya membangun
keadilan, kesatuan dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun
dan embina stabilitas politik disamping upaya lain seperti banyaknya
keterlibatan pemerintah dalam menentukan komposisi dari mekanisme parlemen.
Dengan demikian upaya
integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar
terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diharapkan. Upaya pembangunan dan
pembinaan integrasi nasional ini perlu, karena pada hakekatnya integrasi
nasional tidak lain menunjukkan tinggkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa
yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat
lebih menjamin terwujudnya Negara yang makmur,aman, dan tentram. Jika melihat
konflik yang terjadi, misalnya Aceh, Ambon, Kalimantan Barat, dan Papua
merupakan cermin dari belum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan
selama ini (Azyumardy Azra, 2003).
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi Azra. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani. Jakarta : Icce Uin
Http://Aktrismonika.Blogspot.Com/2009/05/Identitas-Nasional.Html.
Diakses tanggal 3 April 2010
Http://Goecities.Com/Sttintim/Jhontitaley.Html.
Diakses tanggal 3 April 2010
Landrawan,
I Wayan. 2005. Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Educatian) Berbasis Pancasila. Singaraja : IKIP
Singaraja (Tidak diterbitkan)
Monika, Aktris. 2009. Identitas
Nasional. Tersedia pada G: \identitas - nasional-aktrismonika. Htm. Diakses
tanggal 3 April 2010
Undang-Undang
Dasar 1945
KENAKALAN REMAJA DAN PENAGGULANGANNYA
KENAKALAN
REMAJA DAN PENAGGULANGANNYA
(Fokus
Kenakalan Pada Masa Remaja Awal 12-18
Tahun)
1.
Masa
remaja awal
1.1.Pengertian Masa remaja
“Remaja berasal dari
kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi
dewasa. Istilah adolensence mempunyai
arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan
fisik” (Hurlock, 1992 dalam Admin, 2012). Pada masa ini sebenarnya tidak
mempunyai tempat yang jelas karena tidak termasuk golongan anak tetapi tidak
juga golongan dewasa atau tua. Masa remaja merupakan masa peralihan seperti
yang dikemukakan oleh Calon (Monks, 1994 dalam Admin, 2012) “Masa remaja
menunjukkan dengan jelas sifat transisi atau peralihan karena remaja belum
memperoleh status dewasa dan tidak lagi memiliki status anak”. Ditambahkan oleh
Sri Rumini, 2004 (dalam Admin, 2012) “masa remaja adalah peralihan dari masa
anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek/fungsi untuk
memasuki masa dewasa”.
Masa remaja awal
muncul setelah perkembangan dari masa pubertas dilewati. Nurkencana (1999)
menyebutkan “Masa remaja awal dimulai sekitar umur 12/13 tahun. Masa remaja ini
berakhir pada usia 17/18 tahun. Istilah
yang biasa diberikan bagi si remaja awal adalah Teenajers (anak usia belasan
tahun)”. Masa remaja ini dicirikan dengantimbulnya perubahan-perubahan
berkaitan dengan tanda-tanda kedewasaan fisik maupun fsikologis. Perubahan secara
fisik sesungguhnya berpangkal pada terbentuknya hormon seks dari kelenjar yang
baru sehingga masa ini sebenarnya tidak mempunyai tempat yang jelas karena
tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan dewasa atau tua.
Timbulnya gejolak emosi dan ketidakseimbangan merupakan ciri perkembangan
remaja. Remaja diombang-ambingkan oleh munculnya kekecewaan dan penderitaan, meningkatnya
konflik, pertentangan-pertentangan dan krisis penyesuaian, impian dan khayalan,
pacaran dan percintaan, keterasingan dari kehidupan dewasa dan norma
kebudayaan.
1.2.Pertumbuhan dan perkembangan masa
remaja Awal
Pertumbuhan
dan perkembangan merupakan dua konsep berbeda namun sering disalah artikan. Menurut
Sunarto, 1991
Pertumbuhan berkaitan dengan perubahan
kuantitatif yang menyangkut peningkatan ukuran dan struktur secara biologis.
Pertumbuhan adalah perubahan secara fisiologis sebagai hasil proses pematangan
fungsi-fungsi fisik yang berlangsung secara normal pada anak yang sehat.
Sementara
perkembangan menurut schneirla, 1957(dalam sunarto, 1991) menyatakan,
Perkembangan merupakan
perubahan-erubahan progresif dalam organisasi organisme, dan organisme ini
dapat dilihat sebagai sistem fungsional dan adaktif sepanjang hidupnya. Perubahan
secara progresif meliputi kematangan dan pengalaman.
Pertumbuhan
dan perkembangan pada masa remaja awal dapat dibagi menjadi dua bagian yakni
pertumbuhan secara fisik dan perkembangan secara fsikologis, yang dapat
dijelaskan sebagai berikut;
1.2.1.Pertumbuhan
fisik
Pertumbuhan
secara fisik merupakan proses yang dilalui pada masa remaja awal pada proses
ini remaja mengalami kejutan yang sangat besar terhadap kondisi fisik dirinya. Hurlock,
1992 (dalam Ali, 2006) menyatakan “Bahwa
perubahan fisik tersebut, terutama dalam hal perubahan yang menyangkut ukuran
tubuh, perubahan proposisi tubuh, perkembangan ciri-ciri seks primer, dan
perkembangan ciri-ciri seks sekunder. Pertumbuhan yang terjadi pada fisik
remaja dapat terjadi melalui perubahan-perubahan, baik internal maupun
eksternal”. Yang dapat dijelaskan sebagai berikut;
2.1.
Perubahan Internal
Perubahan
yang terjadi dalam organ dalam tubuh remaja dan tidak tampak dari luar.
Perubahan ini nantinya sangat mempengaruhi kepribadian remaja. Perubahan
tersebut adalah:
a. Sistem
Pencernaan
b. Sistem Peredaran Darah
c. Sistem Pernafasan
d. Sistem Endoktrin
e. Jaringan Tubuh
2.2. Perubahan Eksternal
Perubahan
dalam tubuh seorang remaja yang mengalami datangnya masa remaja ini terjadi
sangat pesat. Perubahan yang terjadi, dapat dilihat pada fisik luar anak.
Perubahan tersebut ialah:
a. Tinggi
Badan
b. Berat Badan
c. Proporsi
Tubuh
d. Organ
Seks/Ciri Seks Primer
1.2.2.Perkembangan Psikologis
Perkembangan psikologis yang terjadi pada
remaja didahului dengan pembentukan konsep diri, perkembangan sosial yang dapat
dijelaskan sebagai berikut;
·
Pembentukan
konsep diri
Pembentukan
konsep diri individu memainkan peran pokok dalam pemilihan karir. Banyak
perubahan perkembangan dalam konsep diri tentang pekerjaan terjadi pada waktu
remaja dan dewasa muda (Super, 1967 dalam Ali, 2006). Pada usia 12-18 tahun,
remaja mengembangkan gagasan tentang bekerja yang berhubungan dengan konsep
diri global yang sudah mereka miliki, fase ini disebut kristalisasi. untuk
memilih dan cocok dengan karir tertentu atau disebut stabilisasi.
·
Perkembangan
intelegensi
Intelegensi adalah konsep abstrak, yang diukur secara
tidak langsung dan mencakup kemampuan verbal, keterampilan memecahkan masalah,
dan kemampuan belajar dan menyesuaikan diri terhadap pengalaman hidup
sehari-hari. Perkembangan intelegensi merupakan perkembangan yang dilalui oleh
remaja menuju proses kematangan.
·
Perkembangan
sosial
Nurkencana (1999) menyatakan ”Perkembangan
sosial pada masa remaja awal ditandai dengan gejala untuk melepaskan diri dari
pengaruh orang tua, dan usaha untuk semakin mendekatkan diri dengan teman
sebayannya”. Perkembangan sosial pada masa ini cenderung membentuk prilaku
remaja. Pergaulan remaja banyak dihujutkan dalam kelompok-kelompok baik kecil
maupun besar. Baik kelompok besar maupun kelompok kecil masalah yang dihadapi
remaja adalah masalah penyesuaian diri. Remaja yang pandai menyesuaikan diri
akan merasa percaya diri dan akan mengembangkan kepribadiannya untuk dapat
menambah kepopulerannya, sedangkan bagi remaja yang tidak bisa menyesuaikan
diri akan merasa tidak percaya diri, dikucilkan dan akan membenci anak yang
tidak mau menerimannya.
·
Perkembangan
seksual
Kematangan seksual pada masa rmaja awal
mempunyai korelasi positif dengan perkembangan sosial mereka. Dengan makin
matangnya kelenjar seksual, maka makin kuatlah dorongan untuk mendekati lawan
jenis. Remaja pria mulai terdorong kuat untuk mendekati remaja putrid,
sementara remaja putrid akan menunjukan prilaku “penyerahan” bahkan keaktifan
mendekati pendekatan lawan jenis. Beberapa remaja telah mengalami
hubungan-hubungan sosial yang bersifat hetroseksual seperti berdansa, kencan
(Andi Mapprare, 1982 dalam Nurkencana, 2006). Bagi remaja yang tidak dapat
menyalurkan kodrat seksualnya akan melakukan kebiasaan onani ataupun
martubasi pada masa perkembangan ini.
2.
Upaya
Pencegahan Kenakalan remaja
2.1.Pengertian Kenakalan remaja
Kenakalan remaja
merupakan salah satu prilaku menyimpang yang ditunjukan dari remaja. Pengertian
kenakalan remaja menurut para ahli meliputi;
M.Gold
dan J.Petronio (dalam Weiner, 1980 : dalam Sarwono, 2006:205 menyatakan“Kenakalan
remaja adalah tindakan oleh seorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar
hukum dan diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat
diketahui oleh petugas hukum bisa dikenakai hukuman”
Kartono (dalam Anonim, 2012:1) menyatakan “Kenakalan
Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile
delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan
oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk
perilaku yang menyimpang”.
Santrock (dalam Anonim, 2012:1) menyatakan “Kenakalan
remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat
diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”
Dari beberapa pendapat tersebut dapat ditarik
kesimpulan kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang ditunjukan oleh
remaja dalam bentuk pengabean sosial atau penyimpangan sosial yang melanggar
hukum bentuk pelanggaran hukum, dilakukan dengan kesengajaan.
“Kenakalan
remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam
menjalani proses-proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada
masa kanak-kanaknya”(Tarumanegara,
2011). Masa kanak-kanak dan masa remaja berlangsung begitu singkat,
dengan perkembangan fisik, psikis, dan emosi yang begitu cepat. Secara
psikologis, kenakalan remaja merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak
terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun remaja para pelakunya.
Seringkali didapati bahwa ada trauma dalam masa lalunya, perlakuan kasar dan
tidak menyenangkan dari lingkungannya, maupun trauma terhadap kondisi
lingkungan, seperti kondisi ekonomi yang membuatnya merasa rendah diri, dan
sebagainya.
2.2.Jenis Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja
menurut Jesen 1986 (dalam Sarwono, 2006) dibagi menjadi empat jeni yakni;
1).
Kenakalan yang menimbulkan korban fisik
pada orang lain:Perkelahian, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan
lain-lain.
2).
Kenakalan yang menimbukan korban
materi:perusakan, pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
3).
Kenakalan yang tidak menimbulkan korban
di pihak orang lain: pelacuran, penyalahgunaan obat, maupun hubungan seks
sebelum menikah.
4).
Kenakalan melawan status, misalnnya
mengingkari status sebagai pelajar denngan cara membolos, mengingkari status
orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membatah perintah mereka dan
sebagainnya.Secara hukum perbuatan ini merupakan belum melanggar hukum namun
yang dilanggar adalah status-status dalam lingkungan primer (keluarga) dan
sekunder (sekolah) akan tetapi jika prilaku ini dilakukan sebagai kebiasaan
sampai dibawa dewasa Jensen mengolongkan kenakalan ini sebagai kenakalan
remaja.
2.3.Faktor Penyebab Kenakalan Remaja
Faktor dari
penyebab dari kenakalan remaja sesungguhnya sampai sekarang ini belum diketahui
dengan pasti. Walaupun demikian, secara umum dapat dijelaskan beberapa penyebab
kenakalan remaja yakni faktor dari lingkungan sosial dan pribadi perkembangan
anak tersebut. Graham, 1983 (dalam Sarwono, 2006) yaitu dibagi menjadi dua
golongan yakni;
1)
Faktor Lingkungan (Eksternal)
(1) Kemiskinan
di kota-kota besar
(2)
Gangguan lingkungan misal; pengaruh
teman sepermainan, Komunitas/lingkungan
tempat tinggal yang kurang baik.
(3) Faktor
sekolah (kesalahan mendidik, faktor kurikulum, dan lain-lain)
(4) Keluarga
yang tercerai bercerai (perpisahan yang terlalu lama, perceraian)
(5) Gangguan
dalam pengauhan oleh keluarga:
· Kematian
orang tua
· Orang
tua sakit berat atau cacat
· Hubungan
antara anggota keluarga yang tidak harmonis
2) Faktor
Pribadi (Internal)
(1) Faktor
bakat yang mempengaruhi temperamen(menjadi pemarah, hiperaktif, dan lain-lain)
(2) Cacat
Tubuh
(3) Ketidakmampuan
untuk menyesuaikan diri
(4) Kontrol
diri yang lemah
2.4. Upaya Penaggulangan Kenakalan
Remaja
Kenakalan remaja
merupakan suatu bentuk penyimpangan sosial yang melanggar hukum. Kenakalan
remaja dapat dicegah dengan peranan orang tua, guru maupun aparatur masyarakat.
Beberapa cara yang dapat ditempuh mencegah dan mengatasi kenakalan remaja dapat
dijelaskan sebagai berikut;
2.4.1.
Upaya
Pencegahannya(Preventif)
1)
Lingkungan
keluarga
Kenakalan
remaja dapat dicegah dengan pendidikan
dalam lingkungan keluarga. Pendidikan lingkungan keluarga merupakan pendidikan
awal yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya. Pendidikan lingkungan
keluarga ini penting diberikan disesuaikan dengan perkembangan anak itu sendiri.
“Banyak orang tua yang mendidik anak dengan menyerahkan anak kepada sekolah,
dan menjadi tanggung jawab sekolah dan menganggap anak itu dewasa namun
sebenarnya anak itu bukanlah orang dewasa alam bentuk kecil. Pikiran, perasaan,
keingginan, dan kemampuan anak itu berbeda dengan kemampuan orang dewasa”
(Rousseau dalam Ngalim, 2006).
Pemahaman yang tidak benar dari orang tua inilah menyebabkan berbagai
penyimpangan dan kenakalan yang dlakukan oleh remaja.
2)
Lingkungan
Sekolah
Lingkungan
sekolah sebagai lingkungan kedua bagi anak dalam proses perkembangan jiwa dan
kepribadian si anak. Sekolah
merupakan lembaga resmi bagi anak didik untuk mendapat pendidikan dan
pengajaran. Sekolah
merupakan lingkungan pergaulan anak yang cukup kompleks. Di dalam hal ini,
kedudukan pendidik di lingkungan sekolah memegang peran utama dalam mengarahkan
anak untuk tidak melakukan berbagai kenakalan remaja. Berbagai hal yang dapat
dilakukan guru selaku pendidik dalam upaya mencegah kenakalan remaja, antara
lain, berikut ini:
(1)
Mengembangkan
hubungan yang erat dengan setiap anak didiknya agar dapat tercipta komunikasi
timbal balik yang seimbang.
(2)
Menanamkan
nilai-nilai disiplin, budi pekerti, moral, dan spiritual sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing.
(3)
Selalu
mengembangkan sikap keterbukaan, jujur, dan saling percaya.
(4)
Memberi
kebebasan dan mendukung siswa untuk mengembangkan potensi diri, sejauh potensi
tersebut bersifat positif.
(5)
Bersedia
mendengar keluhan siswa serta mampu bertindak sebagai konseling untuk membantu
siswa mengatasi berbagai permasalahan, baik yang dihadapinya di sekolah atau
yang dihadapinya di rumah.
3)
Lingkungan
masyarakat
Lingkungan pergaulan dalam masyarakat
sangat mampu memengaruhi pola pikir seseorang. Dalam hal ini, perlu tercipta
lingkungan pergaulan yang sehat dan nyaman sehingga dapat dijadikan tempat
ideal untuk membentuk karakter anak yang baik. Adapun hal-hal yang dapat
dikembangkan dalam masyarakat agar upaya pencegahan perilaku penyimpangan remaja
dapat tercapai, antara lain, berikut ini.
(1)
Mengembangkan
kerukunan antarwarga masyarakat. Sikap ini akan mampu meningkatkan rasa
kepedulian, gotong royong, dan kekompakan antarsesama warga masyarakat. Jika
dalam suatu masyarakat tercipta kekompakan, maka perilaku penyimpangan dapat
diminimalisasikan.
(2)
Membudayakan
perilaku disiplin bagi warga masyarakat, misalnya disiplin dalam menghormati
keputusan-keputusan bersama, seperti tamu bermalam harap lapor RT, penetapan
jam belajar anak, menjaga kebersihan lingkungan, dan sebagainya.
(3)
Mengembangkan
berbagai kegiatan warga yang bersifat positif, seperti perkumpulan PKK, Karang
Taruna, pengajian, atau berbagai kegiatan lain yang mengarah kepada peningkatan
kemampuan masyarakat yang lebih maju dan dinamis.
2.3.2. Upaya Mengatatasi Kenakalan Remaja(Kuratif)
1)
Lingkungan keluarga
Lingkungan keluarga
sangat berpengaruh terhadap timbulnya kenakalan remaja. Kurangnya dukungan
keluarga seperti kurangnya perhatian orangtua terhadap aktivitas anak,
kurangnya penerapan disiplin yang efektif, kurangnya kasih sayang orangtua
dapat menjadi pemicu timbulnya kenakalan remaja. Gerald Patterson (Santrock,
1996 dalam Yusup, 2012) menunjukkan
bahwa “pengawasan orangtua yang tidak memadai terhadap keberadaan remaja dan
penerapan disiplin yang tidak efektif dan tidak sesuai merupakan faktor
keluarga yang penting dalam menentukan munculnya kenakalan remaja. Perselisihan
dalam keluarga atau stress yang dialami keluarga juga berhubungan dengan
kenakalan”. Bagi Remaja yang cenderung melakukan kenakalan hanya dapat diatasi
dengan pemberian kasih sayang yang penuh dari keluarga itu sendiri terhadap
anaknya yang menagalami penimpangan.
2)
Lingkungan
Sekolah
Kenakalan
yang dilakukan oleh remaja, merupakan bentuk dari penyimpangan sosial maka dari
itu sekolah menerapkan upaya-upaya untuk mengatasi penyimpangan tersebut. Baik
penyimpangan yang dilakukan oleh anak dengan kadar penyimpangan rendah sampai
penyimpangan berat. Sekolah menerapkan upaya antara lain:
(1)
Pembinaan
Merupakan cara yang dilakukan oleh sekolah
mengatasi kenakalan yang dilakukan oleh remaja dengan membina remaja setelah
melakukan penyimpangan. Pembinaan merupakan cara pertama yang ditempuh bagi
sekolah agar nantinya anak yang mengalami penyimpangan dapat sadar dan
diharapkan tidak lagi melalukan kenakalan.
(2)
Skorsing
Skorsing
merupakan cara yang ditempuh bagi sekolah terhadap remaja apabila melakukan
penyimpangan dengan kadar berat. Skorsing akan diterapkan jika anaksering
melakukan kenakalan dan sifatnya meresahkan.
(3)
Pemutusan
hubungan sekolah(Pemecatan)
Pemutusan
hubungan sekolah dengan anak didik adalah cara terakhir yang ditempuh oleh
sekolah setelah remaja melakukan kenakalan. Sekolah dianggap tidak lagi mampu
mendidik anak tersebut sehingga dikembalikan ke orang tuannya. Tindakan tegas
ini dilakukan jika anak melakukan penyimpangan yang berhubungan dengan tindak
pidana seperti; pemerkosaan, menggunakan narkoba maupun pembunuhan.
3)
Lingkungan
masyarakat
Kenakalan remaja merupakan fenomena pidana yang
terjadi di masyarakat maka dari itu pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan
bagi pelanggar hukum yang menjerat jika remaja tersebut melakukan pelanggaran.
Ahira(2012) menyebutkan beberapa peraturan hukum yang dikenakan:
A.
Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
(a)
Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
(b)
Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
(c)
Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
B.
Seks Bebas
Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP
tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu,
seperti:
(a)
Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun
delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan
umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka
orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri
(b)
Tindak Pidana Perkosaan
Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa yang dengan
kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh
dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua
belas tahun”.
(c)
Menggugurkan kandungan
Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa “Wanita yang dengan sengaja
menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan
itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya emapat tahun”
Pasal 348 KUHP menyatakan
(1)
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati
kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)
Jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
C.
Tawuran
Pasal 358 KUHP menyatakan
bahwa
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungannya
masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana:
Ke-1; dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan
bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka
berat;
Ke-2; dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika
penyerangan itu berakibat ada orang mati.
DAFTAR PUSTAKA
Admin, 2012.
“Pengertian Remaja Menurut Para Ahli” Tersedia dalam http://belajarpsikologi.com/pengertian-remaja
diakses tanggal 3 maret 2012
Ahira. 2012.
“Beberapa Peraturan Hukum Mengatur Kenakalan Remaja”. Tersedia di http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/artikel-hukum/74-materi-penyuluhan-kenakalan-remaja-dan-akibat-hukumnya.html
diakses tanggal 3 maret 2012
Anonim, 2012.
“Definisi Kenakalan Remaja” Tersedia dalam http://belajarpsikologi.com/kenakalan-remaja diakses pada tanggal 3 Maret 2012
Nurkencana,
Wayan. 1999. Perkembangan Jasmani dan Kejiwaan.
Singaraja:USAHA NASIONAL
Ngalim, Purwanto.
2006. Ilmu Pendidikan Teoritis dan
Praktis. Jakata:PT REMAJA ROSDAKARYA
Sarlito, Sarwono.
2006. Psikologi Remaja. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada
Sunarto, dkk. 1991.Perkembangan Perserta
Didik. Proyek Pembinaan dan Penigkatan mutu tenaga kependidikan. Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.
Tarumanegara, 2011. Artikel
Kenakalan Remaja. Tersedia dalam http://psikologi.tarumanagara.ac.id/artikel/16-psikologi/26-akr.html
diakses
tanggal 12 maret 2012
Ali,
Mohammad. 2006 . Psikologi Remaja:
Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: P.T. Bumi Aksara
Yusup,
Kick.2012. “Pengaruh
Keluarga Terhadap Kenakalan Remaja” Tersedia dalam dalam http://Pengaruh
keluarga terhadaap kenakalan remaja .ac.id/artikel/18-/27-akr.html diakses
12 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)