Rabu, 16 Mei 2012

IDENTITAS NASIONAL

IDENTITAS NASIONAL

A.    PENDAHULUAN
Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
 Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD 1945, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat sebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.

B.     PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
 Secara literal, kata identitas  berasal dari bahasa inggris identity yang berati ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakan dengan yang lain (Azyumardy Azra, 2003). Lebih lanjut dikatakan bahawa dalam term antropologi, identitas adalah sifat-sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Dengan demikian, identitas tidak terbatas pada individu saja tetapi berlaku juga pada suatu kelompok.
Nation, dalam khasanah bahasa Indonesia sama dengan bangsa merupakan identitas yang melekat pada kesatuan orang yang diikat oleh kesamaan bahasa, kebudayaan, agama, atau keinginan, cita-cita, dan tujuan. Kesatuan orang yang merupakan kelompok besar yang memiliki cirri-ciri atau sifat-sifat khas yang membedakan dengan kelompok besar atau bangsa lainnya inilah yang dinamakan identitas nasional. Identitas nasional ini dapat berhujut system budaya, aktifitas social (pola kelakuan manusia) dan secara fisik bisa berujut simbul-simbul atau lambanng-lambang, misalnya; lambang Negara, bendera Negara, pakean dsb.
Sementara itu, Koento Wibisono (2005) dalam Landrawan (2005) mengajukan berapa  tesis mengenai pengertian identitas nasional, antara lain:
1.         Identitas nasional adalah suatu pengertian yang didalam dirinya tersimpul suatu perangkat nilai-nilai budaya tertentu, dengan mana suatu bangsa (nation) mempunyai ciri khas membedakan dari bangsa lainnya.
2.         Ciri khas itu merupakan pengejawantahan nilai-nilai budaya yang hidup dan berkembang dalam sejarah disertai berbagai macam simbul beserta tokoh masyarakat yang dijadikan idolanya.
Dari tesis dan pengertian secara literal maka dapat dirumuskan bahwa identitas nasional adalah karakteristik suatu bangsa yang perujudannya sebagai nilai budaya maupun berbentuk symbol-simbol atau lambang-lambang yang membedakan dengan bangsa lain.
Koento Wibisono (2005) dalam Landrawan (2005)  menekankan bahwa identitas nasional bukan suatu himpunan nilai-nilai yang sekedar untuk diwariskan melalui proses dalam perjalanan sejarah. Identitas nasional merupakan kontruk emosional, intelektual, dan idiologis yang terus menerus dibangun dan diperjuangkan agar tata nilai yang tersimpan didalamnya tetap relevan, actual, dan fungsional dalam menghadapi tantangan jaman yang terus menerus berkembang dan berubah. Koento Wibisono (2005) dalam Landrawan (2005)   menekankan bahwa identitas nasional adalah suatu pengertian yang terbuka dan bukan merupakan barang jadi yang sudah selesai ”mandeg” dalam kebekuan normatif  dan dogmatis. IdentitasNasional Indonesia:
1.      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.      Lambang Negara yaitu Pancasila
5.      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.      Konsepsi Wawasan Nusantara
10.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
(Monika, 2009)

C.    KONSEP IDENTITAS NASIONAL
Nasionalisme berasal dari kata nation (Inggris), dalam khasanah bahasa Indonesia dikenal dengan “Bangsa”. Bangsa/nation menggambarkan sebuah kesatuan kelompok etnik atau kesatuan orang berdasarkan hubungan dan kesamaan etnik, kultur, agama (E. J. Hobsbawn, 1997 : 21 dalam Landrawan,2005). Dalam pengertian modern nation pada dasarnya memiliki arti politis, yaitu menyangkut gagasan mengenai kesatuan dan kemerdekaan politik; kelompok manusia yang kedaulatan kolektifnya membentuk Negara yang merupakan ekspresi politik mereka. Sehingga nasionalisme adalah paham dimana kesetiaan seseorang diabadikan langsung kepada bangsanya (nation nya).
Nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabadikan langsung kepada negara, bangsa atas nama sebuah bangsa. Larry Diamond dan Marc. F. Plattner (Azyumardi Azra, 2003 dalam Landrawan, 2005) mengatakan bahwa nasionalisme dihadapkan secara efektif oleh para penganutnya dan dipakai sebagai metode perlawanan dan alat identifikasi untuk mengetahui siapa lawan dan kawan. Sehingga bangsa atau nation merupakan suatu badan atau wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan lain yang mereka miliki, seperti: ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Unsur persamaan tersebut menjadi identitas politik bersama atau dipakai untuk menentukan tujuan bersama.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa negara, bangsa atau nasion state sebagai gabungan dari dua gagasan tentang bangsa dan negara merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik (political building) seperti ketentuan-ketentuan perbatasan territorial, pemerintahan yang sah, dan pengakuan luar negeri.

D.    NASIONALISME INDONESIA
Kebangsaan Indonesia pada hakikatnya sudah ada semenjak abad ke-7, di zaman Sriwijaya. Berkembang pada zaman majapahit melalui sumpah palapa maha patih Gajah Mada 1331, dan gagasan untuk melepaskan perbedaan etnis sudah ada ketika itu dengan adanya motto “ Bhineka Tunggal Ika”. Tumbuhnya nasionalisme Indonesia tidak lepas dari situasi sosial politik awal abad ke-20. Pada waktu semanagat menentang kolonialisme Belanda mulai muncul dikalangan pribumi. Adanya kesadaran sebagai satu kesatuan bangsa sudah bangkit dengan berdirinya Boedi Oetomo 1908 yang dipertegas melalui sumpah pemuda tahun 1928.
Secara garis besar terdapat tiga pemikiran besar tentang watak nasionalisme Indonesia pada masa sebelum kemerdekaan yaitu paham keislaman, Marxisme dan nasionalisme Indonesia.
Ikatan universal Islam Indonesia diwakili gerakan politik dilakukan oleh serikat islam (SI) yang awalnya bernama Serikat Dagang Islam (SDI) tahun 1911.dalam perkembangannya organisasi politik pemula yang menjalankan program politik nasional yang mendapat dukungan semua kelompok masyarakat. Menggelorakan semangat nasionalisme  menuntut pemerintahan sendiri oleh rakyat Indonesia dan kemerdekaan sepenuhnya (Landrawan, 2005).
Dikatakan lebih lanjut, partai nasional Hindia Belanda adalah paham marxisme yang merupakan organisasi politik Eropa- Indonesia yang lahir tahun 1912. Yang menyerukan paham kesetaraan ras, keadilan sosial-ekonomi. Dimana seruan politik ini mendapat respon dari pemerintah colonial dengan tindakan-tindakan keras, akibatnya partai  nasional Hindia Belanda ini bergabung dengan partai yang beraliran kiri ISDV tahun 1914. ISDV ini pada akhirnya cikal bakal Partai Komunitas Indonesia (PKI) yang beraliran komunis yang dilahirkan oleh aktivis Serikat Islam (SI).
Soekarno dikenal sebagai murid tokoh Serikat Islam (SI) Tjokoaminoto, mendirikan organisasi politik pada tahun 1927 dengan nama Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan tujuan seperti organisasi-organisasi lainnya yakni memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, baik ekonomi, politik dengan pemerintah yang dipilih dan bertanggung jawab kepada seluruh rakyat Indonesia. Didasari oleh semangat persatuan Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Soekarno adalah orang muslim akan tetapi tidak mendasari perjuangan partainya dengan ideoligi Islam. Menurutnya kebijaksanaan ini merupakan pilihan terbaik bagi kemerdekaan maupun bagi masa depan rakyat. Gagasan ini mendapatkan dukungan yang luas dari kalangan intelek muda didikan barat seperti Syarir dan Mohammad Hatta. Soekarno menegaskan bahwa nasionalisme yang dikembangkan bersifat toleran, bercorak ketimuran dan tidak agresif sebagaimana yang dikembangkan di Eropa. Soekarno juga menekankan bahwa watak nasionalisme penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan, bahwa kelompok nasionalisme dapat bekerja sama dengan golongan Islam maupun Marxisme (Landrawan, 2005).

E.     UNSUR-UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL
Menurut Landrawan (2005), unsur-unsur pembentuk identitas nasional dapat dibagi menjadi :
1.      Suku Bangsa atau kelompok etnis
Suku bangsa atau kelompok etnis adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Norrroll (dalam Fredrik Barth,1998:11) menyatakan bahwa kelompok etnik dikenal sebagai populasi yang secara biologis mampu berkembang biak dan bertahan, mempunyai nilai-nilai budaya yang sama dan sadar akan rasa kebersamaan dalam suatu bentuk budaya, membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri serta menentukan ciri kelompoknya yang diterima oleh kelompok lain dan dapat dibedakan dari kelompok populasi lain.
Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa. Diperkirakan separuhnya beretnis Jawa dan sisanya terdiri atsa etnis-etnis yang mendiami kepulauan di luar Jawa, seperti: suku Makasar-Bugis, Batak, Bali, Aceh, Dayak, Madura serta suku-suku bangsa yang terdapat di pulau Irian Jaya termasuk etnis Tionghoa.
2.      Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3.      Kebudayaan
Terdapat ratusan kebudayaan bangsa Indonesia yang membangun identitas nasional Indonesia, sebagai bangsa dengan kemajemukan identitas. Kebudayaan adalah seluruh gagasan dan karya manusia yang dihasilkan melalui proses belajar. Kebudayaan dapat berwujud benda-benda hasil karya manusia, aktivitas manusia (pola perilaku manusia) serta gagasan, ide, nilai-nilai, norma-norma dan peraturan-peraturan. Kebudayaan tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan masyarakat, karena masyarakat adalah pencipta, pendukung dan pengembang dari kebudayaan.
4.      Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas yang lain. Bahasa adalah sistem perlambang yang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku bangsa atau etnis.
Sebelum merdeka masyarakat Indonesia menggunakan bahasa melayu sebagai bahasa komunikasi serta sebagai bahasa transaksi perdagangan internasional. Tetapi setelah kemerdekaan bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional yang digunakan oleh berbagai suku bangsa Indonesia sebagai bahasa persatuan Indonesia (Landrawan,2007).
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
a.       Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
b.      Identitas Instrumental, yaitu yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
c.        Identitas Alamiah, yang meliputi negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama serta kepercayaan.
Menurut sumber lain (http://goecities.com/sttintim/jhontitaley.html) disebutkan      bahwa:
Satu jati diri dengan dua identitas:
1. Identitas Primordial
a      Orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya: jawab, batak, dayak, bugis, bali, timo, maluku, dsb.
b     Orang dengan berbagai latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan sebagainya.
2. Identitas Nasional
a      Suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada pada sebelumnya.
b     Perlu dirumuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.

F.     PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN DAN IDENTITAS NASIONAL
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara, yaitu Pancasila. Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri.
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh banngsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Pancasila sebenarnya dirumuskan secara yuridis dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak  lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut  kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri Negara untuk dijadikan  sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam siding-sidang BPUPKI

G.    PERLUNYA INTEGRASI NASIONAL
Di Indonesia istilah integrasi masih sering disamakan dengan istilah pembauran atau asimilasi, padahal diartikan kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Integrasi dengan integrasi kebudayaan, integrasi social,dan pluralisme sosial. Sementara pembauran dapat  berarti asimilasi dan amalganasi. Integrasi kebudayaan berarti penyesuaian antar dua atau lebih kebudayaan mengenasi beberapa unsur kebudayaan (Cultural traits) Mereka yang berbeda atau bertentangan, agar dapat dibentuk menjadi suatu system kebudayaan yang selaras. Adapun  cara untuk mencapai keselarasan tersebut yaitu dengan cara:
  1. Melalui difusi (penyebaran) dimana unsur kebudayaan baru diserap kedalam suatu kebudayaan yang berada dalam keadaan konflik dengan unsure kebudayaan tradisional tertentu.
  2. penggunaan konflik adalah melalui modifikasi dan koordinasi dari unsur-unsur kebudayaan baru dan lama. Inilahyang disebut dengan integrasi.
Integrasi Sosial adalah penyatupaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang asalnya berbeda, menjadi suatu kelompok besar dengan cara melenyapkan perbedaan dan jati diri masing-masing. Integrasi sosial sama  juga artinya dengan asimilasi atau pembauran. Perbedaan dengan pembauran adalah bahwa kelompok-kelompok social yang telah bersatu tersebut, tetap mepunyai kebudayaan yang berbeda satu sama lain, karena adanya loyalitas terhadap kelompok-kelompak asalnya yang mempunyai kebudayaan yang berbeda. Sedangkan pada kelompok-kelompok masyarakat yang telah membaur, perbedaan tersebut sudah tidak ada lagi (Azyumardy Azra, 2003).
Pluralisme kebudayaan adalah pendekatan heterogenis atau kebhinekaan kebudayaan, dengan kebudayaan suku-suku bangsa dan kelompok-kelompok minoritas diperkenankan mempertahankan jati diri mereka masing-masing dalam suatu masyarakat. Sedangkan pembauran adalah pembauran tuntas antar kelommpok-kelompok atau individu-individu yang masing-masing asalnya mempunyai kebudayaan dan jati diri yang berbeda, menjadi suatu kelompok baru dengan kebudayaan dan jatidiri bersama.
Sehingga Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat juga diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemmpuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah.
Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya diperlukan keadilan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras,suku,agama,bahasa dan sebagainya. Sebenarnya upaya membangun keadilan, kesatuan dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan embina stabilitas politik disamping upaya lain seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam menentukan komposisi dari mekanisme parlemen.
Dengan demikian upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diharapkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu, karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tinggkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya Negara yang makmur,aman, dan tentram. Jika melihat konflik yang terjadi, misalnya Aceh, Ambon, Kalimantan Barat, dan Papua merupakan cermin dari belum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan selama ini (Azyumardy Azra, 2003).






















DAFTAR PUSTAKA

Azra,  Azyumardi Azra. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani. Jakarta : Icce Uin
Http://Goecities.Com/Sttintim/Jhontitaley.Html. Diakses tanggal 3 April 2010
Landrawan, I Wayan. 2005. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Educatian) Berbasis Pancasila. Singaraja : IKIP Singaraja (Tidak diterbitkan)
Monika, Aktris. 2009. Identitas Nasional. Tersedia pada G: \identitas - nasional-aktrismonika. Htm. Diakses tanggal 3 April 2010
Undang-Undang Dasar  1945

KENAKALAN REMAJA DAN PENAGGULANGANNYA


KENAKALAN REMAJA DAN PENAGGULANGANNYA
(Fokus  Kenakalan Pada Masa Remaja Awal 12-18 Tahun)

1.   Masa remaja awal
1.1.Pengertian Masa remaja
“Remaja berasal dari kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan fisik” (Hurlock, 1992 dalam Admin, 2012). Pada masa ini sebenarnya tidak mempunyai tempat yang jelas karena tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan dewasa atau tua. Masa remaja merupakan masa peralihan seperti yang dikemukakan oleh Calon (Monks, 1994 dalam Admin, 2012) “Masa remaja menunjukkan dengan jelas sifat transisi atau peralihan karena remaja belum memperoleh status dewasa dan tidak lagi memiliki status anak”. Ditambahkan oleh Sri Rumini, 2004 (dalam Admin, 2012) “masa remaja adalah peralihan dari masa anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek/fungsi untuk memasuki masa dewasa”.
Masa remaja awal muncul setelah perkembangan dari masa pubertas dilewati. Nurkencana (1999) menyebutkan “Masa remaja awal dimulai sekitar umur 12/13 tahun. Masa remaja ini berakhir pada usia 17/18 tahun.  Istilah yang biasa diberikan bagi si remaja awal adalah Teenajers (anak usia belasan tahun)”. Masa remaja ini dicirikan dengantimbulnya perubahan-perubahan berkaitan dengan tanda-tanda kedewasaan fisik maupun fsikologis. Perubahan secara fisik sesungguhnya berpangkal pada terbentuknya hormon seks dari kelenjar yang baru sehingga masa ini sebenarnya tidak mempunyai tempat yang jelas karena tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan dewasa atau tua. Timbulnya gejolak emosi dan ketidakseimbangan merupakan ciri perkembangan remaja. Remaja diombang-ambingkan oleh munculnya kekecewaan dan penderitaan, meningkatnya konflik, pertentangan-pertentangan dan krisis penyesuaian, impian dan khayalan, pacaran dan percintaan, keterasingan dari kehidupan dewasa dan norma kebudayaan.

1.2.Pertumbuhan dan perkembangan masa remaja Awal
Pertumbuhan dan perkembangan merupakan dua konsep berbeda namun sering disalah artikan. Menurut Sunarto, 1991
Pertumbuhan berkaitan dengan perubahan kuantitatif yang menyangkut peningkatan ukuran dan struktur secara biologis. Pertumbuhan adalah perubahan secara fisiologis sebagai hasil proses pematangan fungsi-fungsi fisik yang berlangsung secara normal pada anak yang sehat.

Sementara perkembangan menurut schneirla, 1957(dalam sunarto, 1991) menyatakan,
Perkembangan merupakan perubahan-erubahan progresif dalam organisasi organisme, dan organisme ini dapat dilihat sebagai sistem fungsional dan adaktif sepanjang hidupnya. Perubahan secara progresif meliputi kematangan dan pengalaman.

Pertumbuhan dan perkembangan pada masa remaja awal dapat dibagi menjadi dua bagian yakni pertumbuhan secara fisik dan perkembangan secara fsikologis, yang dapat dijelaskan sebagai berikut;
1.2.1.Pertumbuhan  fisik
            Pertumbuhan secara fisik merupakan proses yang dilalui pada masa remaja awal pada proses ini remaja mengalami kejutan yang sangat besar terhadap kondisi fisik dirinya. Hurlock, 1992 (dalam Ali, 2006) menyatakan “Bahwa perubahan fisik tersebut, terutama dalam hal perubahan yang menyangkut ukuran tubuh, perubahan proposisi tubuh, perkembangan ciri-ciri seks primer, dan perkembangan ciri-ciri seks sekunder. Pertumbuhan yang terjadi pada fisik remaja dapat terjadi melalui perubahan-perubahan, baik internal maupun eksternal”. Yang dapat dijelaskan sebagai berikut;
2.1. Perubahan Internal
Perubahan yang terjadi dalam organ dalam tubuh remaja dan tidak tampak dari luar. Perubahan ini nantinya sangat mempengaruhi kepribadian remaja. Perubahan tersebut adalah:
a.    Sistem Pencernaan
b. Sistem Peredaran Darah
c. Sistem Pernafasan
d. Sistem Endoktrin
e. Jaringan Tubuh
2.2. Perubahan Eksternal   
Perubahan dalam tubuh seorang remaja yang mengalami datangnya masa remaja ini terjadi sangat pesat. Perubahan yang terjadi, dapat dilihat pada fisik luar anak. Perubahan tersebut ialah:
a.    Tinggi Badan
b.    Berat Badan
c.    Proporsi Tubuh
d.   Organ Seks/Ciri Seks Primer

1.2.2.Perkembangan Psikologis
Perkembangan psikologis yang terjadi pada remaja didahului dengan pembentukan konsep diri, perkembangan sosial yang dapat dijelaskan sebagai berikut;
·            Pembentukan konsep diri
Pembentukan konsep diri individu memainkan peran pokok dalam pemilihan karir. Banyak perubahan perkembangan dalam konsep diri tentang pekerjaan terjadi pada waktu remaja dan dewasa muda (Super, 1967 dalam Ali, 2006). Pada usia 12-18 tahun, remaja mengembangkan gagasan tentang bekerja yang berhubungan dengan konsep diri global yang sudah mereka miliki, fase ini disebut kristalisasi. untuk memilih dan cocok dengan karir tertentu atau disebut stabilisasi.
·            Perkembangan intelegensi
Intelegensi adalah konsep abstrak, yang diukur secara tidak langsung dan mencakup kemampuan verbal, keterampilan memecahkan masalah, dan kemampuan belajar dan menyesuaikan diri terhadap pengalaman hidup sehari-hari. Perkembangan intelegensi merupakan perkembangan yang dilalui oleh remaja menuju proses kematangan.
·            Perkembangan sosial
Nurkencana (1999) menyatakan ”Perkembangan sosial pada masa remaja awal ditandai dengan gejala untuk melepaskan diri dari pengaruh orang tua, dan usaha untuk semakin mendekatkan diri dengan teman sebayannya”. Perkembangan sosial pada masa ini cenderung membentuk prilaku remaja. Pergaulan remaja banyak dihujutkan dalam kelompok-kelompok baik kecil maupun besar. Baik kelompok besar maupun kelompok kecil masalah yang dihadapi remaja adalah masalah penyesuaian diri. Remaja yang pandai menyesuaikan diri akan merasa percaya diri dan akan mengembangkan kepribadiannya untuk dapat menambah kepopulerannya, sedangkan bagi remaja yang tidak bisa menyesuaikan diri akan merasa tidak percaya diri, dikucilkan dan akan membenci anak yang tidak mau menerimannya.
·            Perkembangan seksual
Kematangan seksual pada masa rmaja awal mempunyai korelasi positif dengan perkembangan sosial mereka. Dengan makin matangnya kelenjar seksual, maka makin kuatlah dorongan untuk mendekati lawan jenis. Remaja pria mulai terdorong kuat untuk mendekati remaja putrid, sementara remaja putrid akan menunjukan prilaku “penyerahan” bahkan keaktifan mendekati pendekatan lawan jenis. Beberapa remaja telah mengalami hubungan-hubungan sosial yang bersifat hetroseksual seperti berdansa, kencan (Andi Mapprare, 1982 dalam Nurkencana, 2006). Bagi remaja yang tidak dapat menyalurkan kodrat seksualnya akan melakukan kebiasaan onani ataupun martubasi  pada masa perkembangan ini.
2.   Upaya Pencegahan Kenakalan remaja
2.1.Pengertian Kenakalan remaja
Kenakalan remaja merupakan salah satu prilaku menyimpang yang ditunjukan dari remaja. Pengertian kenakalan remaja menurut para ahli meliputi;
M.Gold dan J.Petronio (dalam Weiner, 1980 : dalam Sarwono, 2006:205 menyatakan“Kenakalan remaja adalah tindakan oleh seorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas hukum bisa dikenakai hukuman”
Kartono (dalam Anonim, 2012:1)  menyatakan “Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
Santrock (dalam Anonim, 2012:1)  menyatakan “Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”
Dari beberapa pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang ditunjukan oleh remaja dalam bentuk pengabean sosial atau penyimpangan sosial yang melanggar hukum bentuk pelanggaran hukum, dilakukan dengan kesengajaan.
“Kenakalan remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam menjalani proses-proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada masa kanak-kanaknya”(Tarumanegara, 2011). Masa kanak-kanak dan masa remaja berlangsung begitu singkat, dengan perkembangan fisik, psikis, dan emosi yang begitu cepat. Secara psikologis, kenakalan remaja merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun remaja para pelakunya. Seringkali didapati bahwa ada trauma dalam masa lalunya, perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dari lingkungannya, maupun trauma terhadap kondisi lingkungan, seperti kondisi ekonomi yang membuatnya merasa rendah diri, dan sebagainya.
2.2.Jenis Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja menurut Jesen 1986 (dalam Sarwono, 2006) dibagi menjadi empat jeni yakni;
1).       Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain:Perkelahian, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
2).       Kenakalan yang menimbukan korban materi:perusakan, pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
3).       Kenakalan yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain: pelacuran, penyalahgunaan obat, maupun hubungan seks sebelum menikah.
4).       Kenakalan melawan status, misalnnya mengingkari status sebagai pelajar denngan cara membolos, mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membatah perintah mereka dan sebagainnya.Secara hukum perbuatan ini merupakan belum melanggar hukum namun yang dilanggar adalah status-status dalam lingkungan primer (keluarga) dan sekunder (sekolah) akan tetapi jika prilaku ini dilakukan sebagai kebiasaan sampai dibawa dewasa Jensen mengolongkan kenakalan ini sebagai kenakalan remaja.
2.3.Faktor Penyebab Kenakalan Remaja
Faktor dari penyebab dari kenakalan remaja sesungguhnya sampai sekarang ini belum diketahui dengan pasti. Walaupun demikian, secara umum dapat dijelaskan beberapa penyebab kenakalan remaja yakni faktor dari lingkungan sosial dan pribadi perkembangan anak tersebut. Graham, 1983 (dalam Sarwono, 2006) yaitu dibagi menjadi dua golongan yakni;
1)      Faktor Lingkungan (Eksternal)
(1)      Kemiskinan di kota-kota besar
(2)      Gangguan lingkungan misal; pengaruh teman sepermainan,  Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
(3)      Faktor sekolah (kesalahan mendidik, faktor kurikulum, dan lain-lain)
(4)      Keluarga yang tercerai bercerai (perpisahan yang terlalu lama, perceraian)
(5)      Gangguan dalam pengauhan oleh keluarga:
·   Kematian orang tua
·   Orang tua sakit berat atau cacat
·   Hubungan antara anggota keluarga yang tidak harmonis
2)      Faktor Pribadi (Internal)
(1)      Faktor bakat yang mempengaruhi temperamen(menjadi pemarah, hiperaktif, dan lain-lain)
(2)      Cacat Tubuh
(3)      Ketidakmampuan untuk menyesuaikan diri
(4)      Kontrol diri yang lemah

2.4. Upaya Penaggulangan Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja merupakan suatu bentuk penyimpangan sosial yang melanggar hukum. Kenakalan remaja dapat dicegah dengan peranan orang tua, guru maupun aparatur masyarakat. Beberapa cara yang dapat ditempuh mencegah dan mengatasi kenakalan remaja dapat dijelaskan sebagai berikut;
2.4.1.      Upaya Pencegahannya(Preventif)
1)         Lingkungan keluarga
Kenakalan remaja  dapat dicegah dengan pendidikan dalam lingkungan keluarga. Pendidikan lingkungan keluarga merupakan pendidikan awal yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya. Pendidikan lingkungan keluarga ini penting diberikan disesuaikan dengan perkembangan anak itu sendiri. “Banyak orang tua yang mendidik anak dengan menyerahkan anak kepada sekolah, dan menjadi tanggung jawab sekolah dan menganggap anak itu dewasa namun sebenarnya anak itu bukanlah orang dewasa alam bentuk kecil. Pikiran, perasaan, keingginan, dan kemampuan anak itu berbeda dengan kemampuan orang dewasa” (Rousseau dalam Ngalim, 2006). Pemahaman yang tidak benar dari orang tua inilah menyebabkan berbagai penyimpangan dan kenakalan yang dlakukan oleh remaja.
2)         Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah sebagai lingkungan kedua bagi anak dalam proses perkembangan jiwa dan kepribadian si anak. Sekolah merupakan lembaga resmi bagi anak didik untuk mendapat pendidikan dan pengajaran. Sekolah merupakan lingkungan pergaulan anak yang cukup kompleks. Di dalam hal ini, kedudukan pendidik di lingkungan sekolah memegang peran utama dalam mengarahkan anak untuk tidak melakukan berbagai kenakalan remaja. Berbagai hal yang dapat dilakukan guru selaku pendidik dalam upaya mencegah kenakalan remaja, antara lain, berikut ini:
(1)         Mengembangkan hubungan yang erat dengan setiap anak didiknya agar dapat tercipta komunikasi timbal balik yang seimbang.
(2)         Menanamkan nilai-nilai disiplin, budi pekerti, moral, dan spiritual sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(3)         Selalu mengembangkan sikap keterbukaan, jujur, dan saling percaya.
(4)         Memberi kebebasan dan mendukung siswa untuk mengembangkan potensi diri, sejauh potensi tersebut bersifat positif.
(5)         Bersedia mendengar keluhan siswa serta mampu bertindak sebagai konseling untuk membantu siswa mengatasi berbagai permasalahan, baik yang dihadapinya di sekolah atau yang dihadapinya di rumah.
3)            Lingkungan masyarakat
Lingkungan pergaulan dalam masyarakat sangat mampu memengaruhi pola pikir seseorang. Dalam hal ini, perlu tercipta lingkungan pergaulan yang sehat dan nyaman sehingga dapat dijadikan tempat ideal untuk membentuk karakter anak yang baik. Adapun hal-hal yang dapat dikembangkan dalam masyarakat agar upaya pencegahan perilaku penyimpangan remaja dapat tercapai, antara lain, berikut ini.
(1)      Mengembangkan kerukunan antarwarga masyarakat. Sikap ini akan mampu meningkatkan rasa kepedulian, gotong royong, dan kekompakan antarsesama warga masyarakat. Jika dalam suatu masyarakat tercipta kekompakan, maka perilaku penyimpangan dapat diminimalisasikan.
(2)      Membudayakan perilaku disiplin bagi warga masyarakat, misalnya disiplin dalam menghormati keputusan-keputusan bersama, seperti tamu bermalam harap lapor RT, penetapan jam belajar anak, menjaga kebersihan lingkungan, dan sebagainya.
(3)      Mengembangkan berbagai kegiatan warga yang bersifat positif, seperti perkumpulan PKK, Karang Taruna, pengajian, atau berbagai kegiatan lain yang mengarah kepada peningkatan kemampuan masyarakat yang lebih maju dan dinamis.

2.3.2.  Upaya Mengatatasi Kenakalan Remaja(Kuratif)
1)         Lingkungan keluarga
Lingkungan keluarga sangat berpengaruh terhadap timbulnya kenakalan remaja. Kurangnya dukungan keluarga seperti kurangnya perhatian orangtua terhadap aktivitas anak, kurangnya penerapan disiplin yang efektif, kurangnya kasih sayang orangtua dapat menjadi pemicu timbulnya kenakalan remaja. Gerald Patterson (Santrock, 1996 dalam Yusup, 2012) menunjukkan bahwa “pengawasan orangtua yang tidak memadai terhadap keberadaan remaja dan penerapan disiplin yang tidak efektif dan tidak sesuai merupakan faktor keluarga yang penting dalam menentukan munculnya kenakalan remaja. Perselisihan dalam keluarga atau stress yang dialami keluarga juga berhubungan dengan kenakalan”. Bagi Remaja yang cenderung melakukan kenakalan hanya dapat diatasi dengan pemberian kasih sayang yang penuh dari keluarga itu sendiri terhadap anaknya yang menagalami penimpangan.
2)         Lingkungan Sekolah
Kenakalan yang dilakukan oleh remaja, merupakan bentuk dari penyimpangan sosial maka dari itu sekolah menerapkan upaya-upaya untuk mengatasi penyimpangan tersebut. Baik penyimpangan yang dilakukan oleh anak dengan kadar penyimpangan rendah sampai penyimpangan berat. Sekolah menerapkan upaya antara lain:
(1)         Pembinaan
Merupakan cara yang dilakukan oleh sekolah mengatasi kenakalan yang dilakukan oleh remaja dengan membina remaja setelah melakukan penyimpangan. Pembinaan merupakan cara pertama yang ditempuh bagi sekolah agar nantinya anak yang mengalami penyimpangan dapat sadar dan diharapkan tidak lagi melalukan kenakalan.
(2)         Skorsing
Skorsing merupakan cara yang ditempuh bagi sekolah terhadap remaja apabila melakukan penyimpangan dengan kadar berat. Skorsing akan diterapkan jika anaksering melakukan kenakalan dan sifatnya meresahkan.
(3)         Pemutusan hubungan sekolah(Pemecatan)
Pemutusan hubungan sekolah dengan anak didik adalah cara terakhir yang ditempuh oleh sekolah setelah remaja melakukan kenakalan. Sekolah dianggap tidak lagi mampu mendidik anak tersebut sehingga dikembalikan ke orang tuannya. Tindakan tegas ini dilakukan jika anak melakukan penyimpangan yang berhubungan dengan tindak pidana seperti; pemerkosaan, menggunakan narkoba maupun pembunuhan.
3)         Lingkungan masyarakat
Kenakalan remaja merupakan fenomena pidana yang terjadi di masyarakat maka dari itu pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan bagi pelanggar hukum yang menjerat jika remaja tersebut melakukan pelanggaran. Ahira(2012) menyebutkan beberapa peraturan hukum  yang dikenakan:
A.       Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
(a)          Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
(b)         Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
(c)          Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
B.        Seks Bebas
Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti:
(a)       Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri
(b)      Tindak Pidana Perkosaan
Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
(c)       Menggugurkan kandungan
Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa “Wanita yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya emapat tahun”
Pasal 348 KUHP menyatakan
(1)      Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)      Jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
 C. Tawuran
Pasal 358 KUHP menyatakan bahwa
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungannya masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana:
Ke-1; dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka berat;
Ke-2; dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan itu berakibat ada orang mati.

DAFTAR PUSTAKA
Admin, 2012. “Pengertian Remaja Menurut Para Ahli” Tersedia dalam http://belajarpsikologi.com/pengertian-remaja diakses tanggal 3 maret 2012
Ahira. 2012. “Beberapa Peraturan Hukum Mengatur Kenakalan Remaja”. Tersedia di http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/artikel-hukum/74-materi-penyuluhan-kenakalan-remaja-dan-akibat-hukumnya.html diakses tanggal 3 maret 2012
Anonim, 2012. “Definisi Kenakalan Remaja” Tersedia dalam http://belajarpsikologi.com/kenakalan-remaja  diakses pada tanggal 3 Maret 2012
Nurkencana, Wayan. 1999. Perkembangan Jasmani dan Kejiwaan. Singaraja:USAHA NASIONAL
Ngalim, Purwanto. 2006. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Jakata:PT REMAJA ROSDAKARYA
Sarlito, Sarwono. 2006. Psikologi Remaja. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Sunarto, dkk. 1991.Perkembangan Perserta Didik. Proyek Pembinaan dan Penigkatan mutu tenaga kependidikan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Tarumanegara, 2011. Artikel Kenakalan Remaja. Tersedia dalam  http://psikologi.tarumanagara.ac.id/artikel/16-psikologi/26-akr.html diakses tanggal 12 maret 2012
Ali, Mohammad. 2006 . Psikologi Remaja: Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: P.T. Bumi Aksara
Yusup, Kick.2012. “Pengaruh Keluarga Terhadap Kenakalan Remaja” Tersedia dalam dalam  http://Pengaruh keluarga terhadaap kenakalan remaja .ac.id/artikel/18-/27-akr.html diakses 12 April 2012