Rabu, 16 Mei 2012

KENAKALAN REMAJA DAN PENAGGULANGANNYA


KENAKALAN REMAJA DAN PENAGGULANGANNYA
(Fokus  Kenakalan Pada Masa Remaja Awal 12-18 Tahun)

1.   Masa remaja awal
1.1.Pengertian Masa remaja
“Remaja berasal dari kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan fisik” (Hurlock, 1992 dalam Admin, 2012). Pada masa ini sebenarnya tidak mempunyai tempat yang jelas karena tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan dewasa atau tua. Masa remaja merupakan masa peralihan seperti yang dikemukakan oleh Calon (Monks, 1994 dalam Admin, 2012) “Masa remaja menunjukkan dengan jelas sifat transisi atau peralihan karena remaja belum memperoleh status dewasa dan tidak lagi memiliki status anak”. Ditambahkan oleh Sri Rumini, 2004 (dalam Admin, 2012) “masa remaja adalah peralihan dari masa anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek/fungsi untuk memasuki masa dewasa”.
Masa remaja awal muncul setelah perkembangan dari masa pubertas dilewati. Nurkencana (1999) menyebutkan “Masa remaja awal dimulai sekitar umur 12/13 tahun. Masa remaja ini berakhir pada usia 17/18 tahun.  Istilah yang biasa diberikan bagi si remaja awal adalah Teenajers (anak usia belasan tahun)”. Masa remaja ini dicirikan dengantimbulnya perubahan-perubahan berkaitan dengan tanda-tanda kedewasaan fisik maupun fsikologis. Perubahan secara fisik sesungguhnya berpangkal pada terbentuknya hormon seks dari kelenjar yang baru sehingga masa ini sebenarnya tidak mempunyai tempat yang jelas karena tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan dewasa atau tua. Timbulnya gejolak emosi dan ketidakseimbangan merupakan ciri perkembangan remaja. Remaja diombang-ambingkan oleh munculnya kekecewaan dan penderitaan, meningkatnya konflik, pertentangan-pertentangan dan krisis penyesuaian, impian dan khayalan, pacaran dan percintaan, keterasingan dari kehidupan dewasa dan norma kebudayaan.

1.2.Pertumbuhan dan perkembangan masa remaja Awal
Pertumbuhan dan perkembangan merupakan dua konsep berbeda namun sering disalah artikan. Menurut Sunarto, 1991
Pertumbuhan berkaitan dengan perubahan kuantitatif yang menyangkut peningkatan ukuran dan struktur secara biologis. Pertumbuhan adalah perubahan secara fisiologis sebagai hasil proses pematangan fungsi-fungsi fisik yang berlangsung secara normal pada anak yang sehat.

Sementara perkembangan menurut schneirla, 1957(dalam sunarto, 1991) menyatakan,
Perkembangan merupakan perubahan-erubahan progresif dalam organisasi organisme, dan organisme ini dapat dilihat sebagai sistem fungsional dan adaktif sepanjang hidupnya. Perubahan secara progresif meliputi kematangan dan pengalaman.

Pertumbuhan dan perkembangan pada masa remaja awal dapat dibagi menjadi dua bagian yakni pertumbuhan secara fisik dan perkembangan secara fsikologis, yang dapat dijelaskan sebagai berikut;
1.2.1.Pertumbuhan  fisik
            Pertumbuhan secara fisik merupakan proses yang dilalui pada masa remaja awal pada proses ini remaja mengalami kejutan yang sangat besar terhadap kondisi fisik dirinya. Hurlock, 1992 (dalam Ali, 2006) menyatakan “Bahwa perubahan fisik tersebut, terutama dalam hal perubahan yang menyangkut ukuran tubuh, perubahan proposisi tubuh, perkembangan ciri-ciri seks primer, dan perkembangan ciri-ciri seks sekunder. Pertumbuhan yang terjadi pada fisik remaja dapat terjadi melalui perubahan-perubahan, baik internal maupun eksternal”. Yang dapat dijelaskan sebagai berikut;
2.1. Perubahan Internal
Perubahan yang terjadi dalam organ dalam tubuh remaja dan tidak tampak dari luar. Perubahan ini nantinya sangat mempengaruhi kepribadian remaja. Perubahan tersebut adalah:
a.    Sistem Pencernaan
b. Sistem Peredaran Darah
c. Sistem Pernafasan
d. Sistem Endoktrin
e. Jaringan Tubuh
2.2. Perubahan Eksternal   
Perubahan dalam tubuh seorang remaja yang mengalami datangnya masa remaja ini terjadi sangat pesat. Perubahan yang terjadi, dapat dilihat pada fisik luar anak. Perubahan tersebut ialah:
a.    Tinggi Badan
b.    Berat Badan
c.    Proporsi Tubuh
d.   Organ Seks/Ciri Seks Primer

1.2.2.Perkembangan Psikologis
Perkembangan psikologis yang terjadi pada remaja didahului dengan pembentukan konsep diri, perkembangan sosial yang dapat dijelaskan sebagai berikut;
·            Pembentukan konsep diri
Pembentukan konsep diri individu memainkan peran pokok dalam pemilihan karir. Banyak perubahan perkembangan dalam konsep diri tentang pekerjaan terjadi pada waktu remaja dan dewasa muda (Super, 1967 dalam Ali, 2006). Pada usia 12-18 tahun, remaja mengembangkan gagasan tentang bekerja yang berhubungan dengan konsep diri global yang sudah mereka miliki, fase ini disebut kristalisasi. untuk memilih dan cocok dengan karir tertentu atau disebut stabilisasi.
·            Perkembangan intelegensi
Intelegensi adalah konsep abstrak, yang diukur secara tidak langsung dan mencakup kemampuan verbal, keterampilan memecahkan masalah, dan kemampuan belajar dan menyesuaikan diri terhadap pengalaman hidup sehari-hari. Perkembangan intelegensi merupakan perkembangan yang dilalui oleh remaja menuju proses kematangan.
·            Perkembangan sosial
Nurkencana (1999) menyatakan ”Perkembangan sosial pada masa remaja awal ditandai dengan gejala untuk melepaskan diri dari pengaruh orang tua, dan usaha untuk semakin mendekatkan diri dengan teman sebayannya”. Perkembangan sosial pada masa ini cenderung membentuk prilaku remaja. Pergaulan remaja banyak dihujutkan dalam kelompok-kelompok baik kecil maupun besar. Baik kelompok besar maupun kelompok kecil masalah yang dihadapi remaja adalah masalah penyesuaian diri. Remaja yang pandai menyesuaikan diri akan merasa percaya diri dan akan mengembangkan kepribadiannya untuk dapat menambah kepopulerannya, sedangkan bagi remaja yang tidak bisa menyesuaikan diri akan merasa tidak percaya diri, dikucilkan dan akan membenci anak yang tidak mau menerimannya.
·            Perkembangan seksual
Kematangan seksual pada masa rmaja awal mempunyai korelasi positif dengan perkembangan sosial mereka. Dengan makin matangnya kelenjar seksual, maka makin kuatlah dorongan untuk mendekati lawan jenis. Remaja pria mulai terdorong kuat untuk mendekati remaja putrid, sementara remaja putrid akan menunjukan prilaku “penyerahan” bahkan keaktifan mendekati pendekatan lawan jenis. Beberapa remaja telah mengalami hubungan-hubungan sosial yang bersifat hetroseksual seperti berdansa, kencan (Andi Mapprare, 1982 dalam Nurkencana, 2006). Bagi remaja yang tidak dapat menyalurkan kodrat seksualnya akan melakukan kebiasaan onani ataupun martubasi  pada masa perkembangan ini.
2.   Upaya Pencegahan Kenakalan remaja
2.1.Pengertian Kenakalan remaja
Kenakalan remaja merupakan salah satu prilaku menyimpang yang ditunjukan dari remaja. Pengertian kenakalan remaja menurut para ahli meliputi;
M.Gold dan J.Petronio (dalam Weiner, 1980 : dalam Sarwono, 2006:205 menyatakan“Kenakalan remaja adalah tindakan oleh seorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas hukum bisa dikenakai hukuman”
Kartono (dalam Anonim, 2012:1)  menyatakan “Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
Santrock (dalam Anonim, 2012:1)  menyatakan “Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”
Dari beberapa pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang ditunjukan oleh remaja dalam bentuk pengabean sosial atau penyimpangan sosial yang melanggar hukum bentuk pelanggaran hukum, dilakukan dengan kesengajaan.
“Kenakalan remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam menjalani proses-proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada masa kanak-kanaknya”(Tarumanegara, 2011). Masa kanak-kanak dan masa remaja berlangsung begitu singkat, dengan perkembangan fisik, psikis, dan emosi yang begitu cepat. Secara psikologis, kenakalan remaja merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun remaja para pelakunya. Seringkali didapati bahwa ada trauma dalam masa lalunya, perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dari lingkungannya, maupun trauma terhadap kondisi lingkungan, seperti kondisi ekonomi yang membuatnya merasa rendah diri, dan sebagainya.
2.2.Jenis Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja menurut Jesen 1986 (dalam Sarwono, 2006) dibagi menjadi empat jeni yakni;
1).       Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain:Perkelahian, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
2).       Kenakalan yang menimbukan korban materi:perusakan, pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
3).       Kenakalan yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain: pelacuran, penyalahgunaan obat, maupun hubungan seks sebelum menikah.
4).       Kenakalan melawan status, misalnnya mengingkari status sebagai pelajar denngan cara membolos, mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membatah perintah mereka dan sebagainnya.Secara hukum perbuatan ini merupakan belum melanggar hukum namun yang dilanggar adalah status-status dalam lingkungan primer (keluarga) dan sekunder (sekolah) akan tetapi jika prilaku ini dilakukan sebagai kebiasaan sampai dibawa dewasa Jensen mengolongkan kenakalan ini sebagai kenakalan remaja.
2.3.Faktor Penyebab Kenakalan Remaja
Faktor dari penyebab dari kenakalan remaja sesungguhnya sampai sekarang ini belum diketahui dengan pasti. Walaupun demikian, secara umum dapat dijelaskan beberapa penyebab kenakalan remaja yakni faktor dari lingkungan sosial dan pribadi perkembangan anak tersebut. Graham, 1983 (dalam Sarwono, 2006) yaitu dibagi menjadi dua golongan yakni;
1)      Faktor Lingkungan (Eksternal)
(1)      Kemiskinan di kota-kota besar
(2)      Gangguan lingkungan misal; pengaruh teman sepermainan,  Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
(3)      Faktor sekolah (kesalahan mendidik, faktor kurikulum, dan lain-lain)
(4)      Keluarga yang tercerai bercerai (perpisahan yang terlalu lama, perceraian)
(5)      Gangguan dalam pengauhan oleh keluarga:
·   Kematian orang tua
·   Orang tua sakit berat atau cacat
·   Hubungan antara anggota keluarga yang tidak harmonis
2)      Faktor Pribadi (Internal)
(1)      Faktor bakat yang mempengaruhi temperamen(menjadi pemarah, hiperaktif, dan lain-lain)
(2)      Cacat Tubuh
(3)      Ketidakmampuan untuk menyesuaikan diri
(4)      Kontrol diri yang lemah

2.4. Upaya Penaggulangan Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja merupakan suatu bentuk penyimpangan sosial yang melanggar hukum. Kenakalan remaja dapat dicegah dengan peranan orang tua, guru maupun aparatur masyarakat. Beberapa cara yang dapat ditempuh mencegah dan mengatasi kenakalan remaja dapat dijelaskan sebagai berikut;
2.4.1.      Upaya Pencegahannya(Preventif)
1)         Lingkungan keluarga
Kenakalan remaja  dapat dicegah dengan pendidikan dalam lingkungan keluarga. Pendidikan lingkungan keluarga merupakan pendidikan awal yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya. Pendidikan lingkungan keluarga ini penting diberikan disesuaikan dengan perkembangan anak itu sendiri. “Banyak orang tua yang mendidik anak dengan menyerahkan anak kepada sekolah, dan menjadi tanggung jawab sekolah dan menganggap anak itu dewasa namun sebenarnya anak itu bukanlah orang dewasa alam bentuk kecil. Pikiran, perasaan, keingginan, dan kemampuan anak itu berbeda dengan kemampuan orang dewasa” (Rousseau dalam Ngalim, 2006). Pemahaman yang tidak benar dari orang tua inilah menyebabkan berbagai penyimpangan dan kenakalan yang dlakukan oleh remaja.
2)         Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah sebagai lingkungan kedua bagi anak dalam proses perkembangan jiwa dan kepribadian si anak. Sekolah merupakan lembaga resmi bagi anak didik untuk mendapat pendidikan dan pengajaran. Sekolah merupakan lingkungan pergaulan anak yang cukup kompleks. Di dalam hal ini, kedudukan pendidik di lingkungan sekolah memegang peran utama dalam mengarahkan anak untuk tidak melakukan berbagai kenakalan remaja. Berbagai hal yang dapat dilakukan guru selaku pendidik dalam upaya mencegah kenakalan remaja, antara lain, berikut ini:
(1)         Mengembangkan hubungan yang erat dengan setiap anak didiknya agar dapat tercipta komunikasi timbal balik yang seimbang.
(2)         Menanamkan nilai-nilai disiplin, budi pekerti, moral, dan spiritual sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(3)         Selalu mengembangkan sikap keterbukaan, jujur, dan saling percaya.
(4)         Memberi kebebasan dan mendukung siswa untuk mengembangkan potensi diri, sejauh potensi tersebut bersifat positif.
(5)         Bersedia mendengar keluhan siswa serta mampu bertindak sebagai konseling untuk membantu siswa mengatasi berbagai permasalahan, baik yang dihadapinya di sekolah atau yang dihadapinya di rumah.
3)            Lingkungan masyarakat
Lingkungan pergaulan dalam masyarakat sangat mampu memengaruhi pola pikir seseorang. Dalam hal ini, perlu tercipta lingkungan pergaulan yang sehat dan nyaman sehingga dapat dijadikan tempat ideal untuk membentuk karakter anak yang baik. Adapun hal-hal yang dapat dikembangkan dalam masyarakat agar upaya pencegahan perilaku penyimpangan remaja dapat tercapai, antara lain, berikut ini.
(1)      Mengembangkan kerukunan antarwarga masyarakat. Sikap ini akan mampu meningkatkan rasa kepedulian, gotong royong, dan kekompakan antarsesama warga masyarakat. Jika dalam suatu masyarakat tercipta kekompakan, maka perilaku penyimpangan dapat diminimalisasikan.
(2)      Membudayakan perilaku disiplin bagi warga masyarakat, misalnya disiplin dalam menghormati keputusan-keputusan bersama, seperti tamu bermalam harap lapor RT, penetapan jam belajar anak, menjaga kebersihan lingkungan, dan sebagainya.
(3)      Mengembangkan berbagai kegiatan warga yang bersifat positif, seperti perkumpulan PKK, Karang Taruna, pengajian, atau berbagai kegiatan lain yang mengarah kepada peningkatan kemampuan masyarakat yang lebih maju dan dinamis.

2.3.2.  Upaya Mengatatasi Kenakalan Remaja(Kuratif)
1)         Lingkungan keluarga
Lingkungan keluarga sangat berpengaruh terhadap timbulnya kenakalan remaja. Kurangnya dukungan keluarga seperti kurangnya perhatian orangtua terhadap aktivitas anak, kurangnya penerapan disiplin yang efektif, kurangnya kasih sayang orangtua dapat menjadi pemicu timbulnya kenakalan remaja. Gerald Patterson (Santrock, 1996 dalam Yusup, 2012) menunjukkan bahwa “pengawasan orangtua yang tidak memadai terhadap keberadaan remaja dan penerapan disiplin yang tidak efektif dan tidak sesuai merupakan faktor keluarga yang penting dalam menentukan munculnya kenakalan remaja. Perselisihan dalam keluarga atau stress yang dialami keluarga juga berhubungan dengan kenakalan”. Bagi Remaja yang cenderung melakukan kenakalan hanya dapat diatasi dengan pemberian kasih sayang yang penuh dari keluarga itu sendiri terhadap anaknya yang menagalami penimpangan.
2)         Lingkungan Sekolah
Kenakalan yang dilakukan oleh remaja, merupakan bentuk dari penyimpangan sosial maka dari itu sekolah menerapkan upaya-upaya untuk mengatasi penyimpangan tersebut. Baik penyimpangan yang dilakukan oleh anak dengan kadar penyimpangan rendah sampai penyimpangan berat. Sekolah menerapkan upaya antara lain:
(1)         Pembinaan
Merupakan cara yang dilakukan oleh sekolah mengatasi kenakalan yang dilakukan oleh remaja dengan membina remaja setelah melakukan penyimpangan. Pembinaan merupakan cara pertama yang ditempuh bagi sekolah agar nantinya anak yang mengalami penyimpangan dapat sadar dan diharapkan tidak lagi melalukan kenakalan.
(2)         Skorsing
Skorsing merupakan cara yang ditempuh bagi sekolah terhadap remaja apabila melakukan penyimpangan dengan kadar berat. Skorsing akan diterapkan jika anaksering melakukan kenakalan dan sifatnya meresahkan.
(3)         Pemutusan hubungan sekolah(Pemecatan)
Pemutusan hubungan sekolah dengan anak didik adalah cara terakhir yang ditempuh oleh sekolah setelah remaja melakukan kenakalan. Sekolah dianggap tidak lagi mampu mendidik anak tersebut sehingga dikembalikan ke orang tuannya. Tindakan tegas ini dilakukan jika anak melakukan penyimpangan yang berhubungan dengan tindak pidana seperti; pemerkosaan, menggunakan narkoba maupun pembunuhan.
3)         Lingkungan masyarakat
Kenakalan remaja merupakan fenomena pidana yang terjadi di masyarakat maka dari itu pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan bagi pelanggar hukum yang menjerat jika remaja tersebut melakukan pelanggaran. Ahira(2012) menyebutkan beberapa peraturan hukum  yang dikenakan:
A.       Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
(a)          Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
(b)         Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
(c)          Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
B.        Seks Bebas
Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti:
(a)       Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri
(b)      Tindak Pidana Perkosaan
Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
(c)       Menggugurkan kandungan
Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa “Wanita yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya emapat tahun”
Pasal 348 KUHP menyatakan
(1)      Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)      Jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
 C. Tawuran
Pasal 358 KUHP menyatakan bahwa
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungannya masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana:
Ke-1; dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka berat;
Ke-2; dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan itu berakibat ada orang mati.

DAFTAR PUSTAKA
Admin, 2012. “Pengertian Remaja Menurut Para Ahli” Tersedia dalam http://belajarpsikologi.com/pengertian-remaja diakses tanggal 3 maret 2012
Ahira. 2012. “Beberapa Peraturan Hukum Mengatur Kenakalan Remaja”. Tersedia di http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/artikel-hukum/74-materi-penyuluhan-kenakalan-remaja-dan-akibat-hukumnya.html diakses tanggal 3 maret 2012
Anonim, 2012. “Definisi Kenakalan Remaja” Tersedia dalam http://belajarpsikologi.com/kenakalan-remaja  diakses pada tanggal 3 Maret 2012
Nurkencana, Wayan. 1999. Perkembangan Jasmani dan Kejiwaan. Singaraja:USAHA NASIONAL
Ngalim, Purwanto. 2006. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Jakata:PT REMAJA ROSDAKARYA
Sarlito, Sarwono. 2006. Psikologi Remaja. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Sunarto, dkk. 1991.Perkembangan Perserta Didik. Proyek Pembinaan dan Penigkatan mutu tenaga kependidikan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Tarumanegara, 2011. Artikel Kenakalan Remaja. Tersedia dalam  http://psikologi.tarumanagara.ac.id/artikel/16-psikologi/26-akr.html diakses tanggal 12 maret 2012
Ali, Mohammad. 2006 . Psikologi Remaja: Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: P.T. Bumi Aksara
Yusup, Kick.2012. “Pengaruh Keluarga Terhadap Kenakalan Remaja” Tersedia dalam dalam  http://Pengaruh keluarga terhadaap kenakalan remaja .ac.id/artikel/18-/27-akr.html diakses 12 April 2012


Tidak ada komentar: