KENAKALAN
REMAJA DAN PENAGGULANGANNYA
(Fokus
Kenakalan Pada Masa Remaja Awal 12-18
Tahun)
1.
Masa
remaja awal
1.1.Pengertian Masa remaja
“Remaja berasal dari
kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi
dewasa. Istilah adolensence mempunyai
arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan
fisik” (Hurlock, 1992 dalam Admin, 2012). Pada masa ini sebenarnya tidak
mempunyai tempat yang jelas karena tidak termasuk golongan anak tetapi tidak
juga golongan dewasa atau tua. Masa remaja merupakan masa peralihan seperti
yang dikemukakan oleh Calon (Monks, 1994 dalam Admin, 2012) “Masa remaja
menunjukkan dengan jelas sifat transisi atau peralihan karena remaja belum
memperoleh status dewasa dan tidak lagi memiliki status anak”. Ditambahkan oleh
Sri Rumini, 2004 (dalam Admin, 2012) “masa remaja adalah peralihan dari masa
anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek/fungsi untuk
memasuki masa dewasa”.
Masa remaja awal
muncul setelah perkembangan dari masa pubertas dilewati. Nurkencana (1999)
menyebutkan “Masa remaja awal dimulai sekitar umur 12/13 tahun. Masa remaja ini
berakhir pada usia 17/18 tahun. Istilah
yang biasa diberikan bagi si remaja awal adalah Teenajers (anak usia belasan
tahun)”. Masa remaja ini dicirikan dengantimbulnya perubahan-perubahan
berkaitan dengan tanda-tanda kedewasaan fisik maupun fsikologis. Perubahan secara
fisik sesungguhnya berpangkal pada terbentuknya hormon seks dari kelenjar yang
baru sehingga masa ini sebenarnya tidak mempunyai tempat yang jelas karena
tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan dewasa atau tua.
Timbulnya gejolak emosi dan ketidakseimbangan merupakan ciri perkembangan
remaja. Remaja diombang-ambingkan oleh munculnya kekecewaan dan penderitaan, meningkatnya
konflik, pertentangan-pertentangan dan krisis penyesuaian, impian dan khayalan,
pacaran dan percintaan, keterasingan dari kehidupan dewasa dan norma
kebudayaan.
1.2.Pertumbuhan dan perkembangan masa
remaja Awal
Pertumbuhan
dan perkembangan merupakan dua konsep berbeda namun sering disalah artikan. Menurut
Sunarto, 1991
Pertumbuhan berkaitan dengan perubahan
kuantitatif yang menyangkut peningkatan ukuran dan struktur secara biologis.
Pertumbuhan adalah perubahan secara fisiologis sebagai hasil proses pematangan
fungsi-fungsi fisik yang berlangsung secara normal pada anak yang sehat.
Sementara
perkembangan menurut schneirla, 1957(dalam sunarto, 1991) menyatakan,
Perkembangan merupakan
perubahan-erubahan progresif dalam organisasi organisme, dan organisme ini
dapat dilihat sebagai sistem fungsional dan adaktif sepanjang hidupnya. Perubahan
secara progresif meliputi kematangan dan pengalaman.
Pertumbuhan
dan perkembangan pada masa remaja awal dapat dibagi menjadi dua bagian yakni
pertumbuhan secara fisik dan perkembangan secara fsikologis, yang dapat
dijelaskan sebagai berikut;
1.2.1.Pertumbuhan
fisik
Pertumbuhan
secara fisik merupakan proses yang dilalui pada masa remaja awal pada proses
ini remaja mengalami kejutan yang sangat besar terhadap kondisi fisik dirinya. Hurlock,
1992 (dalam Ali, 2006) menyatakan “Bahwa
perubahan fisik tersebut, terutama dalam hal perubahan yang menyangkut ukuran
tubuh, perubahan proposisi tubuh, perkembangan ciri-ciri seks primer, dan
perkembangan ciri-ciri seks sekunder. Pertumbuhan yang terjadi pada fisik
remaja dapat terjadi melalui perubahan-perubahan, baik internal maupun
eksternal”. Yang dapat dijelaskan sebagai berikut;
2.1.
Perubahan Internal
Perubahan
yang terjadi dalam organ dalam tubuh remaja dan tidak tampak dari luar.
Perubahan ini nantinya sangat mempengaruhi kepribadian remaja. Perubahan
tersebut adalah:
a. Sistem
Pencernaan
b. Sistem Peredaran Darah
c. Sistem Pernafasan
d. Sistem Endoktrin
e. Jaringan Tubuh
2.2. Perubahan Eksternal
Perubahan
dalam tubuh seorang remaja yang mengalami datangnya masa remaja ini terjadi
sangat pesat. Perubahan yang terjadi, dapat dilihat pada fisik luar anak.
Perubahan tersebut ialah:
a. Tinggi
Badan
b. Berat Badan
c. Proporsi
Tubuh
d. Organ
Seks/Ciri Seks Primer
1.2.2.Perkembangan Psikologis
Perkembangan psikologis yang terjadi pada
remaja didahului dengan pembentukan konsep diri, perkembangan sosial yang dapat
dijelaskan sebagai berikut;
·
Pembentukan
konsep diri
Pembentukan
konsep diri individu memainkan peran pokok dalam pemilihan karir. Banyak
perubahan perkembangan dalam konsep diri tentang pekerjaan terjadi pada waktu
remaja dan dewasa muda (Super, 1967 dalam Ali, 2006). Pada usia 12-18 tahun,
remaja mengembangkan gagasan tentang bekerja yang berhubungan dengan konsep
diri global yang sudah mereka miliki, fase ini disebut kristalisasi. untuk
memilih dan cocok dengan karir tertentu atau disebut stabilisasi.
·
Perkembangan
intelegensi
Intelegensi adalah konsep abstrak, yang diukur secara
tidak langsung dan mencakup kemampuan verbal, keterampilan memecahkan masalah,
dan kemampuan belajar dan menyesuaikan diri terhadap pengalaman hidup
sehari-hari. Perkembangan intelegensi merupakan perkembangan yang dilalui oleh
remaja menuju proses kematangan.
·
Perkembangan
sosial
Nurkencana (1999) menyatakan ”Perkembangan
sosial pada masa remaja awal ditandai dengan gejala untuk melepaskan diri dari
pengaruh orang tua, dan usaha untuk semakin mendekatkan diri dengan teman
sebayannya”. Perkembangan sosial pada masa ini cenderung membentuk prilaku
remaja. Pergaulan remaja banyak dihujutkan dalam kelompok-kelompok baik kecil
maupun besar. Baik kelompok besar maupun kelompok kecil masalah yang dihadapi
remaja adalah masalah penyesuaian diri. Remaja yang pandai menyesuaikan diri
akan merasa percaya diri dan akan mengembangkan kepribadiannya untuk dapat
menambah kepopulerannya, sedangkan bagi remaja yang tidak bisa menyesuaikan
diri akan merasa tidak percaya diri, dikucilkan dan akan membenci anak yang
tidak mau menerimannya.
·
Perkembangan
seksual
Kematangan seksual pada masa rmaja awal
mempunyai korelasi positif dengan perkembangan sosial mereka. Dengan makin
matangnya kelenjar seksual, maka makin kuatlah dorongan untuk mendekati lawan
jenis. Remaja pria mulai terdorong kuat untuk mendekati remaja putrid,
sementara remaja putrid akan menunjukan prilaku “penyerahan” bahkan keaktifan
mendekati pendekatan lawan jenis. Beberapa remaja telah mengalami
hubungan-hubungan sosial yang bersifat hetroseksual seperti berdansa, kencan
(Andi Mapprare, 1982 dalam Nurkencana, 2006). Bagi remaja yang tidak dapat
menyalurkan kodrat seksualnya akan melakukan kebiasaan onani ataupun
martubasi pada masa perkembangan ini.
2.
Upaya
Pencegahan Kenakalan remaja
2.1.Pengertian Kenakalan remaja
Kenakalan remaja
merupakan salah satu prilaku menyimpang yang ditunjukan dari remaja. Pengertian
kenakalan remaja menurut para ahli meliputi;
M.Gold
dan J.Petronio (dalam Weiner, 1980 : dalam Sarwono, 2006:205 menyatakan“Kenakalan
remaja adalah tindakan oleh seorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar
hukum dan diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat
diketahui oleh petugas hukum bisa dikenakai hukuman”
Kartono (dalam Anonim, 2012:1) menyatakan “Kenakalan
Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile
delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan
oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk
perilaku yang menyimpang”.
Santrock (dalam Anonim, 2012:1) menyatakan “Kenakalan
remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat
diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”
Dari beberapa pendapat tersebut dapat ditarik
kesimpulan kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang ditunjukan oleh
remaja dalam bentuk pengabean sosial atau penyimpangan sosial yang melanggar
hukum bentuk pelanggaran hukum, dilakukan dengan kesengajaan.
“Kenakalan
remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam
menjalani proses-proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada
masa kanak-kanaknya”(Tarumanegara,
2011). Masa kanak-kanak dan masa remaja berlangsung begitu singkat,
dengan perkembangan fisik, psikis, dan emosi yang begitu cepat. Secara
psikologis, kenakalan remaja merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak
terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun remaja para pelakunya.
Seringkali didapati bahwa ada trauma dalam masa lalunya, perlakuan kasar dan
tidak menyenangkan dari lingkungannya, maupun trauma terhadap kondisi
lingkungan, seperti kondisi ekonomi yang membuatnya merasa rendah diri, dan
sebagainya.
2.2.Jenis Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja
menurut Jesen 1986 (dalam Sarwono, 2006) dibagi menjadi empat jeni yakni;
1).
Kenakalan yang menimbulkan korban fisik
pada orang lain:Perkelahian, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan
lain-lain.
2).
Kenakalan yang menimbukan korban
materi:perusakan, pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
3).
Kenakalan yang tidak menimbulkan korban
di pihak orang lain: pelacuran, penyalahgunaan obat, maupun hubungan seks
sebelum menikah.
4).
Kenakalan melawan status, misalnnya
mengingkari status sebagai pelajar denngan cara membolos, mengingkari status
orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membatah perintah mereka dan
sebagainnya.Secara hukum perbuatan ini merupakan belum melanggar hukum namun
yang dilanggar adalah status-status dalam lingkungan primer (keluarga) dan
sekunder (sekolah) akan tetapi jika prilaku ini dilakukan sebagai kebiasaan
sampai dibawa dewasa Jensen mengolongkan kenakalan ini sebagai kenakalan
remaja.
2.3.Faktor Penyebab Kenakalan Remaja
Faktor dari
penyebab dari kenakalan remaja sesungguhnya sampai sekarang ini belum diketahui
dengan pasti. Walaupun demikian, secara umum dapat dijelaskan beberapa penyebab
kenakalan remaja yakni faktor dari lingkungan sosial dan pribadi perkembangan
anak tersebut. Graham, 1983 (dalam Sarwono, 2006) yaitu dibagi menjadi dua
golongan yakni;
1)
Faktor Lingkungan (Eksternal)
(1) Kemiskinan
di kota-kota besar
(2)
Gangguan lingkungan misal; pengaruh
teman sepermainan, Komunitas/lingkungan
tempat tinggal yang kurang baik.
(3) Faktor
sekolah (kesalahan mendidik, faktor kurikulum, dan lain-lain)
(4) Keluarga
yang tercerai bercerai (perpisahan yang terlalu lama, perceraian)
(5) Gangguan
dalam pengauhan oleh keluarga:
· Kematian
orang tua
· Orang
tua sakit berat atau cacat
· Hubungan
antara anggota keluarga yang tidak harmonis
2) Faktor
Pribadi (Internal)
(1) Faktor
bakat yang mempengaruhi temperamen(menjadi pemarah, hiperaktif, dan lain-lain)
(2) Cacat
Tubuh
(3) Ketidakmampuan
untuk menyesuaikan diri
(4) Kontrol
diri yang lemah
2.4. Upaya Penaggulangan Kenakalan
Remaja
Kenakalan remaja
merupakan suatu bentuk penyimpangan sosial yang melanggar hukum. Kenakalan
remaja dapat dicegah dengan peranan orang tua, guru maupun aparatur masyarakat.
Beberapa cara yang dapat ditempuh mencegah dan mengatasi kenakalan remaja dapat
dijelaskan sebagai berikut;
2.4.1.
Upaya
Pencegahannya(Preventif)
1)
Lingkungan
keluarga
Kenakalan
remaja dapat dicegah dengan pendidikan
dalam lingkungan keluarga. Pendidikan lingkungan keluarga merupakan pendidikan
awal yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya. Pendidikan lingkungan
keluarga ini penting diberikan disesuaikan dengan perkembangan anak itu sendiri.
“Banyak orang tua yang mendidik anak dengan menyerahkan anak kepada sekolah,
dan menjadi tanggung jawab sekolah dan menganggap anak itu dewasa namun
sebenarnya anak itu bukanlah orang dewasa alam bentuk kecil. Pikiran, perasaan,
keingginan, dan kemampuan anak itu berbeda dengan kemampuan orang dewasa”
(Rousseau dalam Ngalim, 2006).
Pemahaman yang tidak benar dari orang tua inilah menyebabkan berbagai
penyimpangan dan kenakalan yang dlakukan oleh remaja.
2)
Lingkungan
Sekolah
Lingkungan
sekolah sebagai lingkungan kedua bagi anak dalam proses perkembangan jiwa dan
kepribadian si anak. Sekolah
merupakan lembaga resmi bagi anak didik untuk mendapat pendidikan dan
pengajaran. Sekolah
merupakan lingkungan pergaulan anak yang cukup kompleks. Di dalam hal ini,
kedudukan pendidik di lingkungan sekolah memegang peran utama dalam mengarahkan
anak untuk tidak melakukan berbagai kenakalan remaja. Berbagai hal yang dapat
dilakukan guru selaku pendidik dalam upaya mencegah kenakalan remaja, antara
lain, berikut ini:
(1)
Mengembangkan
hubungan yang erat dengan setiap anak didiknya agar dapat tercipta komunikasi
timbal balik yang seimbang.
(2)
Menanamkan
nilai-nilai disiplin, budi pekerti, moral, dan spiritual sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing.
(3)
Selalu
mengembangkan sikap keterbukaan, jujur, dan saling percaya.
(4)
Memberi
kebebasan dan mendukung siswa untuk mengembangkan potensi diri, sejauh potensi
tersebut bersifat positif.
(5)
Bersedia
mendengar keluhan siswa serta mampu bertindak sebagai konseling untuk membantu
siswa mengatasi berbagai permasalahan, baik yang dihadapinya di sekolah atau
yang dihadapinya di rumah.
3)
Lingkungan
masyarakat
Lingkungan pergaulan dalam masyarakat
sangat mampu memengaruhi pola pikir seseorang. Dalam hal ini, perlu tercipta
lingkungan pergaulan yang sehat dan nyaman sehingga dapat dijadikan tempat
ideal untuk membentuk karakter anak yang baik. Adapun hal-hal yang dapat
dikembangkan dalam masyarakat agar upaya pencegahan perilaku penyimpangan remaja
dapat tercapai, antara lain, berikut ini.
(1)
Mengembangkan
kerukunan antarwarga masyarakat. Sikap ini akan mampu meningkatkan rasa
kepedulian, gotong royong, dan kekompakan antarsesama warga masyarakat. Jika
dalam suatu masyarakat tercipta kekompakan, maka perilaku penyimpangan dapat
diminimalisasikan.
(2)
Membudayakan
perilaku disiplin bagi warga masyarakat, misalnya disiplin dalam menghormati
keputusan-keputusan bersama, seperti tamu bermalam harap lapor RT, penetapan
jam belajar anak, menjaga kebersihan lingkungan, dan sebagainya.
(3)
Mengembangkan
berbagai kegiatan warga yang bersifat positif, seperti perkumpulan PKK, Karang
Taruna, pengajian, atau berbagai kegiatan lain yang mengarah kepada peningkatan
kemampuan masyarakat yang lebih maju dan dinamis.
2.3.2. Upaya Mengatatasi Kenakalan Remaja(Kuratif)
1)
Lingkungan keluarga
Lingkungan keluarga
sangat berpengaruh terhadap timbulnya kenakalan remaja. Kurangnya dukungan
keluarga seperti kurangnya perhatian orangtua terhadap aktivitas anak,
kurangnya penerapan disiplin yang efektif, kurangnya kasih sayang orangtua
dapat menjadi pemicu timbulnya kenakalan remaja. Gerald Patterson (Santrock,
1996 dalam Yusup, 2012) menunjukkan
bahwa “pengawasan orangtua yang tidak memadai terhadap keberadaan remaja dan
penerapan disiplin yang tidak efektif dan tidak sesuai merupakan faktor
keluarga yang penting dalam menentukan munculnya kenakalan remaja. Perselisihan
dalam keluarga atau stress yang dialami keluarga juga berhubungan dengan
kenakalan”. Bagi Remaja yang cenderung melakukan kenakalan hanya dapat diatasi
dengan pemberian kasih sayang yang penuh dari keluarga itu sendiri terhadap
anaknya yang menagalami penimpangan.
2)
Lingkungan
Sekolah
Kenakalan
yang dilakukan oleh remaja, merupakan bentuk dari penyimpangan sosial maka dari
itu sekolah menerapkan upaya-upaya untuk mengatasi penyimpangan tersebut. Baik
penyimpangan yang dilakukan oleh anak dengan kadar penyimpangan rendah sampai
penyimpangan berat. Sekolah menerapkan upaya antara lain:
(1)
Pembinaan
Merupakan cara yang dilakukan oleh sekolah
mengatasi kenakalan yang dilakukan oleh remaja dengan membina remaja setelah
melakukan penyimpangan. Pembinaan merupakan cara pertama yang ditempuh bagi
sekolah agar nantinya anak yang mengalami penyimpangan dapat sadar dan
diharapkan tidak lagi melalukan kenakalan.
(2)
Skorsing
Skorsing
merupakan cara yang ditempuh bagi sekolah terhadap remaja apabila melakukan
penyimpangan dengan kadar berat. Skorsing akan diterapkan jika anaksering
melakukan kenakalan dan sifatnya meresahkan.
(3)
Pemutusan
hubungan sekolah(Pemecatan)
Pemutusan
hubungan sekolah dengan anak didik adalah cara terakhir yang ditempuh oleh
sekolah setelah remaja melakukan kenakalan. Sekolah dianggap tidak lagi mampu
mendidik anak tersebut sehingga dikembalikan ke orang tuannya. Tindakan tegas
ini dilakukan jika anak melakukan penyimpangan yang berhubungan dengan tindak
pidana seperti; pemerkosaan, menggunakan narkoba maupun pembunuhan.
3)
Lingkungan
masyarakat
Kenakalan remaja merupakan fenomena pidana yang
terjadi di masyarakat maka dari itu pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan
bagi pelanggar hukum yang menjerat jika remaja tersebut melakukan pelanggaran.
Ahira(2012) menyebutkan beberapa peraturan hukum yang dikenakan:
A.
Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
(a)
Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
(b)
Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
(c)
Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
B.
Seks Bebas
Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP
tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu,
seperti:
(a)
Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun
delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan
umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka
orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri
(b)
Tindak Pidana Perkosaan
Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa yang dengan
kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh
dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua
belas tahun”.
(c)
Menggugurkan kandungan
Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa “Wanita yang dengan sengaja
menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan
itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya emapat tahun”
Pasal 348 KUHP menyatakan
(1)
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati
kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)
Jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
C.
Tawuran
Pasal 358 KUHP menyatakan
bahwa
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungannya
masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana:
Ke-1; dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan
bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka
berat;
Ke-2; dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika
penyerangan itu berakibat ada orang mati.
DAFTAR PUSTAKA
Admin, 2012.
“Pengertian Remaja Menurut Para Ahli” Tersedia dalam http://belajarpsikologi.com/pengertian-remaja
diakses tanggal 3 maret 2012
Ahira. 2012.
“Beberapa Peraturan Hukum Mengatur Kenakalan Remaja”. Tersedia di http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/artikel-hukum/74-materi-penyuluhan-kenakalan-remaja-dan-akibat-hukumnya.html
diakses tanggal 3 maret 2012
Anonim, 2012.
“Definisi Kenakalan Remaja” Tersedia dalam http://belajarpsikologi.com/kenakalan-remaja diakses pada tanggal 3 Maret 2012
Nurkencana,
Wayan. 1999. Perkembangan Jasmani dan Kejiwaan.
Singaraja:USAHA NASIONAL
Ngalim, Purwanto.
2006. Ilmu Pendidikan Teoritis dan
Praktis. Jakata:PT REMAJA ROSDAKARYA
Sarlito, Sarwono.
2006. Psikologi Remaja. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada
Sunarto, dkk. 1991.Perkembangan Perserta
Didik. Proyek Pembinaan dan Penigkatan mutu tenaga kependidikan. Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.
Tarumanegara, 2011. Artikel
Kenakalan Remaja. Tersedia dalam http://psikologi.tarumanagara.ac.id/artikel/16-psikologi/26-akr.html
diakses
tanggal 12 maret 2012
Ali,
Mohammad. 2006 . Psikologi Remaja:
Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: P.T. Bumi Aksara
Yusup,
Kick.2012. “Pengaruh
Keluarga Terhadap Kenakalan Remaja” Tersedia dalam dalam http://Pengaruh
keluarga terhadaap kenakalan remaja .ac.id/artikel/18-/27-akr.html diakses
12 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar