IDENTITAS
NASIONAL
A. PENDAHULUAN
Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok
manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan
mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang
berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup
manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri.
Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang
yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat
menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki
ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara
lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang
bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari
negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh
bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Dengan perkataan lain,
dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam
hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang
aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti
luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD 1945, sistem pemerintahan yang
diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain
sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam
tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai
budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang
sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang
terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan
yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah
identitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk
ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam
kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Krisis multidimensi yang kini
sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai
upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai
komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita
dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu
: Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya
rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat sebagi
puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai
kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan, budaya dan
persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang
dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.
B. PENGERTIAN IDENTITAS
NASIONAL
Istilah
identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara
etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”.
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian
harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau jati
diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang
lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, pegertian Identitas
Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila
dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi
dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan
hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang
merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara
tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga
Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di
Indonesia.
Secara literal, kata
identitas berasal dari bahasa inggris
identity yang berati ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada
seseorang atau sesuatu yang membedakan dengan yang lain (Azyumardy Azra, 2003).
Lebih lanjut dikatakan bahawa dalam term antropologi, identitas adalah
sifat-sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi
sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara
sendiri. Dengan demikian, identitas tidak terbatas pada individu saja tetapi
berlaku juga pada suatu kelompok.
Nation, dalam khasanah
bahasa Indonesia sama dengan bangsa merupakan identitas yang melekat pada
kesatuan orang yang diikat oleh kesamaan bahasa, kebudayaan, agama, atau
keinginan, cita-cita, dan tujuan. Kesatuan orang yang merupakan kelompok besar
yang memiliki cirri-ciri atau sifat-sifat khas yang membedakan dengan kelompok
besar atau bangsa lainnya inilah yang dinamakan identitas nasional. Identitas
nasional ini dapat berhujut system budaya, aktifitas social (pola kelakuan
manusia) dan secara fisik bisa berujut simbul-simbul atau lambanng-lambang,
misalnya; lambang Negara, bendera Negara, pakean dsb.
Sementara itu, Koento Wibisono
(2005) dalam Landrawan (2005) mengajukan berapa
tesis mengenai pengertian identitas nasional, antara lain:
1.
Identitas nasional adalah suatu
pengertian yang didalam dirinya tersimpul suatu perangkat nilai-nilai budaya
tertentu, dengan mana suatu bangsa (nation) mempunyai ciri khas membedakan dari
bangsa lainnya.
2.
Ciri khas itu merupakan pengejawantahan
nilai-nilai budaya yang hidup dan berkembang dalam sejarah disertai berbagai
macam simbul beserta tokoh masyarakat yang dijadikan idolanya.
Dari tesis dan pengertian secara literal
maka dapat dirumuskan bahwa identitas nasional adalah karakteristik suatu
bangsa yang perujudannya sebagai nilai budaya maupun berbentuk symbol-simbol
atau lambang-lambang yang membedakan dengan bangsa lain.
Koento Wibisono (2005) dalam
Landrawan (2005) menekankan bahwa
identitas nasional bukan suatu himpunan nilai-nilai yang sekedar untuk
diwariskan melalui proses dalam perjalanan sejarah. Identitas nasional
merupakan kontruk emosional, intelektual, dan idiologis yang terus menerus
dibangun dan diperjuangkan agar tata nilai yang tersimpan didalamnya tetap
relevan, actual, dan fungsional dalam menghadapi tantangan jaman yang terus
menerus berkembang dan berubah. Koento Wibisono (2005) dalam Landrawan (2005) menekankan bahwa identitas nasional adalah
suatu pengertian yang terbuka dan bukan merupakan barang jadi yang sudah
selesai ”mandeg” dalam kebekuan normatif
dan dogmatis. IdentitasNasional Indonesia:
1. Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang
Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
(Monika, 2009)
C. KONSEP IDENTITAS
NASIONAL
Nasionalisme berasal
dari kata nation (Inggris), dalam
khasanah bahasa Indonesia dikenal dengan “Bangsa”. Bangsa/nation menggambarkan sebuah kesatuan kelompok etnik atau kesatuan orang berdasarkan hubungan dan
kesamaan etnik, kultur, agama (E. J. Hobsbawn, 1997 : 21 dalam Landrawan,2005).
Dalam pengertian modern nation pada dasarnya memiliki arti politis, yaitu
menyangkut gagasan mengenai kesatuan dan kemerdekaan politik; kelompok manusia
yang kedaulatan kolektifnya membentuk Negara yang merupakan ekspresi politik
mereka. Sehingga nasionalisme adalah paham dimana kesetiaan seseorang diabadikan
langsung kepada bangsanya (nation nya).
Nasionalisme dapat
dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara
total diabadikan langsung kepada negara, bangsa atas nama sebuah bangsa. Larry
Diamond dan Marc. F. Plattner (Azyumardi Azra, 2003 dalam Landrawan, 2005)
mengatakan bahwa nasionalisme dihadapkan secara efektif oleh para penganutnya
dan dipakai sebagai metode perlawanan dan alat identifikasi untuk mengetahui
siapa lawan dan kawan. Sehingga bangsa atau nation merupakan suatu badan atau
wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan lain yang
mereka miliki, seperti: ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Unsur persamaan
tersebut menjadi identitas politik bersama atau dipakai untuk menentukan tujuan
bersama.
Dari uraian tersebut
dapat disimpulkan bahwa negara, bangsa atau nasion state sebagai gabungan dari
dua gagasan tentang bangsa dan negara merupakan sebuah bangsa yang memiliki
bangunan politik (political building)
seperti ketentuan-ketentuan perbatasan territorial, pemerintahan yang sah, dan
pengakuan luar negeri.
D. NASIONALISME INDONESIA
Kebangsaan Indonesia
pada hakikatnya sudah ada semenjak abad ke-7, di zaman Sriwijaya. Berkembang
pada zaman majapahit melalui sumpah palapa maha patih Gajah Mada 1331, dan
gagasan untuk melepaskan perbedaan etnis sudah ada ketika itu dengan adanya
motto “ Bhineka Tunggal Ika”. Tumbuhnya nasionalisme Indonesia tidak lepas dari
situasi sosial politik awal abad ke-20. Pada waktu semanagat menentang
kolonialisme Belanda mulai muncul dikalangan pribumi. Adanya kesadaran sebagai
satu kesatuan bangsa sudah bangkit dengan berdirinya Boedi Oetomo 1908 yang
dipertegas melalui sumpah pemuda tahun 1928.
Secara garis besar
terdapat tiga pemikiran besar tentang watak nasionalisme Indonesia pada masa
sebelum kemerdekaan yaitu paham keislaman, Marxisme dan nasionalisme Indonesia.
Ikatan universal Islam
Indonesia diwakili gerakan politik dilakukan oleh serikat islam (SI) yang
awalnya bernama Serikat Dagang Islam (SDI) tahun 1911.dalam perkembangannya
organisasi politik pemula yang menjalankan program politik nasional yang
mendapat dukungan semua kelompok masyarakat. Menggelorakan semangat
nasionalisme menuntut pemerintahan
sendiri oleh rakyat Indonesia dan kemerdekaan sepenuhnya (Landrawan, 2005).
Dikatakan lebih lanjut,
partai nasional Hindia Belanda adalah paham marxisme yang merupakan organisasi
politik Eropa- Indonesia yang lahir tahun 1912. Yang menyerukan paham
kesetaraan ras, keadilan sosial-ekonomi. Dimana seruan politik ini mendapat
respon dari pemerintah colonial dengan tindakan-tindakan keras, akibatnya
partai nasional Hindia Belanda ini
bergabung dengan partai yang beraliran kiri ISDV tahun 1914. ISDV ini pada
akhirnya cikal bakal Partai Komunitas Indonesia (PKI) yang beraliran komunis
yang dilahirkan oleh aktivis Serikat Islam (SI).
Soekarno dikenal
sebagai murid tokoh Serikat Islam (SI) Tjokoaminoto, mendirikan organisasi
politik pada tahun 1927 dengan nama Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan
tujuan seperti organisasi-organisasi lainnya yakni memperjuangkan kemerdekaan
Indonesia, baik ekonomi, politik dengan pemerintah yang dipilih dan bertanggung
jawab kepada seluruh rakyat Indonesia. Didasari oleh semangat persatuan
Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Soekarno adalah orang muslim akan tetapi
tidak mendasari perjuangan partainya dengan ideoligi Islam. Menurutnya
kebijaksanaan ini merupakan pilihan terbaik bagi kemerdekaan maupun bagi masa
depan rakyat. Gagasan ini mendapatkan dukungan yang luas dari kalangan intelek
muda didikan barat seperti Syarir dan Mohammad Hatta. Soekarno menegaskan bahwa
nasionalisme yang dikembangkan bersifat toleran, bercorak ketimuran dan tidak
agresif sebagaimana yang dikembangkan di Eropa. Soekarno juga menekankan bahwa
watak nasionalisme penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan, bahwa kelompok
nasionalisme dapat bekerja sama dengan golongan Islam maupun Marxisme
(Landrawan, 2005).
E. UNSUR-UNSUR PEMBENTUK
IDENTITAS NASIONAL
Menurut
Landrawan (2005), unsur-unsur pembentuk identitas nasional dapat dibagi menjadi
:
1. Suku
Bangsa atau kelompok etnis
Suku bangsa atau
kelompok etnis adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada
sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
Norrroll (dalam Fredrik Barth,1998:11) menyatakan bahwa kelompok etnik dikenal
sebagai populasi yang secara biologis mampu berkembang biak dan bertahan,
mempunyai nilai-nilai budaya yang sama dan sadar akan rasa kebersamaan dalam
suatu bentuk budaya, membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri serta
menentukan ciri kelompoknya yang diterima oleh kelompok lain dan dapat
dibedakan dari kelompok populasi lain.
Di Indonesia terdapat
banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg
bangsa. Diperkirakan separuhnya beretnis Jawa dan sisanya terdiri atsa
etnis-etnis yang mendiami kepulauan di luar Jawa, seperti: suku Makasar-Bugis,
Batak, Bali, Aceh, Dayak, Madura serta suku-suku bangsa yang terdapat di pulau
Irian Jaya termasuk etnis Tionghoa.
2. Agama
Bangsa Indonesia dikenal
sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di
nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara.
Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara
dihapuskan.
3. Kebudayaan
Terdapat ratusan kebudayaan bangsa Indonesia yang
membangun identitas nasional Indonesia, sebagai bangsa dengan kemajemukan
identitas. Kebudayaan adalah seluruh gagasan dan karya manusia yang dihasilkan
melalui proses belajar. Kebudayaan dapat berwujud benda-benda hasil karya
manusia, aktivitas manusia (pola perilaku manusia) serta gagasan, ide,
nilai-nilai, norma-norma dan peraturan-peraturan. Kebudayaan tidak dapat
dilepaskan kaitannya dengan masyarakat, karena masyarakat adalah pencipta,
pendukung dan pengembang dari kebudayaan.
4. Bahasa
Bahasa merupakan unsur
pendukung identitas yang lain. Bahasa adalah sistem perlambang yang dibentuk
atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana
berinteraksi antar manusia. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang
mewakili banyaknya suku bangsa atau etnis.
Sebelum merdeka masyarakat Indonesia menggunakan
bahasa melayu sebagai bahasa komunikasi serta sebagai bahasa transaksi
perdagangan internasional. Tetapi setelah kemerdekaan bahasa Indonesia
ditetapkan sebagai bahasa nasional yang digunakan oleh berbagai suku bangsa
Indonesia sebagai bahasa persatuan Indonesia (Landrawan,2007).
Dari unsur-unsur
Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian
sebagai berikut :
a.
Identitas
Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan
Ideologi Negara.
b. Identitas
Instrumental, yaitu yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa
Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
c.
Identitas Alamiah, yang meliputi negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama serta
kepercayaan.
Menurut
sumber lain (http://goecities.com/sttintim/jhontitaley.html)
disebutkan bahwa:
Satu jati diri dengan dua identitas:
Satu jati diri dengan dua identitas:
1. Identitas Primordial
a Orang
dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya: jawab, batak, dayak, bugis, bali,
timo, maluku, dsb.
b Orang
dengan berbagai latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha,
dan sebagainya.
2.
Identitas Nasional
a Suatu
konsep kebangsaan yang tidak pernah ada pada sebelumnya.
b Perlu
dirumuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
F.
PANCASILA
SEBAGAI KEPRIBADIAN DAN IDENTITAS NASIONAL
Bangsa Indonesia
sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta
prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala
bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah
prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang
diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang
kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara, yaitu Pancasila.
Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang
bersumber kepada kepribadiannya sendiri.
Pancasila sebagai dasar
filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada
nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh banngsa Indonesia sebagai
kepribadian bangsa. Pancasila sebenarnya dirumuskan secara yuridis dalam
pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, nilai-nilainya
telah ada pada bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu
pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut
tidak lain adalah dari bangsa Indonesia
sendiri. Nilai-nilai tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri Negara untuk
dijadikan sebagai dasar Negara Republik
Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan
dalam siding-sidang BPUPKI
G. PERLUNYA INTEGRASI
NASIONAL
Di Indonesia istilah
integrasi masih sering disamakan dengan istilah pembauran atau asimilasi, padahal
diartikan kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Integrasi dengan integrasi
kebudayaan, integrasi social,dan pluralisme sosial. Sementara pembauran
dapat berarti asimilasi dan amalganasi.
Integrasi kebudayaan berarti penyesuaian antar dua atau lebih kebudayaan
mengenasi beberapa unsur kebudayaan (Cultural traits) Mereka yang berbeda atau
bertentangan, agar dapat dibentuk menjadi suatu system kebudayaan yang selaras.
Adapun cara untuk mencapai keselarasan
tersebut yaitu dengan cara:
- Melalui
difusi (penyebaran) dimana unsur kebudayaan baru diserap kedalam suatu
kebudayaan yang berada dalam keadaan konflik dengan unsure kebudayaan
tradisional tertentu.
- penggunaan
konflik adalah melalui modifikasi dan koordinasi dari unsur-unsur
kebudayaan baru dan lama. Inilahyang disebut dengan integrasi.
Integrasi Sosial adalah
penyatupaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang asalnya berbeda, menjadi
suatu kelompok besar dengan cara melenyapkan perbedaan dan jati diri
masing-masing. Integrasi sosial sama
juga artinya dengan asimilasi atau pembauran. Perbedaan dengan pembauran
adalah bahwa kelompok-kelompok social yang telah bersatu tersebut, tetap
mepunyai kebudayaan yang berbeda satu sama lain, karena adanya loyalitas
terhadap kelompok-kelompak asalnya yang mempunyai kebudayaan yang berbeda.
Sedangkan pada kelompok-kelompok masyarakat yang telah membaur, perbedaan
tersebut sudah tidak ada lagi (Azyumardy Azra, 2003).
Pluralisme kebudayaan
adalah pendekatan heterogenis atau kebhinekaan kebudayaan, dengan kebudayaan suku-suku
bangsa dan kelompok-kelompok minoritas diperkenankan mempertahankan jati diri
mereka masing-masing dalam suatu masyarakat. Sedangkan pembauran adalah
pembauran tuntas antar kelommpok-kelompok atau individu-individu yang
masing-masing asalnya mempunyai kebudayaan dan jati diri yang berbeda, menjadi
suatu kelompok baru dengan kebudayaan dan jatidiri bersama.
Sehingga Integrasi
Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat
menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh memadukan masyarakat-masyarakat kecil
yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat juga diartikan
bahwa integrasi bangsa merupakan kemmpuan pemerintah yang semakin meningkat
untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah.
Masalah integrasi
nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya
diperlukan keadilan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak
membedakan ras,suku,agama,bahasa dan sebagainya. Sebenarnya upaya membangun
keadilan, kesatuan dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun
dan embina stabilitas politik disamping upaya lain seperti banyaknya
keterlibatan pemerintah dalam menentukan komposisi dari mekanisme parlemen.
Dengan demikian upaya
integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar
terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diharapkan. Upaya pembangunan dan
pembinaan integrasi nasional ini perlu, karena pada hakekatnya integrasi
nasional tidak lain menunjukkan tinggkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa
yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat
lebih menjamin terwujudnya Negara yang makmur,aman, dan tentram. Jika melihat
konflik yang terjadi, misalnya Aceh, Ambon, Kalimantan Barat, dan Papua
merupakan cermin dari belum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan
selama ini (Azyumardy Azra, 2003).
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi Azra. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani. Jakarta : Icce Uin
Http://Aktrismonika.Blogspot.Com/2009/05/Identitas-Nasional.Html.
Diakses tanggal 3 April 2010
Http://Goecities.Com/Sttintim/Jhontitaley.Html.
Diakses tanggal 3 April 2010
Landrawan,
I Wayan. 2005. Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Educatian) Berbasis Pancasila. Singaraja : IKIP
Singaraja (Tidak diterbitkan)
Monika, Aktris. 2009. Identitas
Nasional. Tersedia pada G: \identitas - nasional-aktrismonika. Htm. Diakses
tanggal 3 April 2010
Undang-Undang
Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar