Rabu, 16 Mei 2012

IDENTITAS NASIONAL

IDENTITAS NASIONAL

A.    PENDAHULUAN
Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
 Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD 1945, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat sebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.

B.     PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
 Secara literal, kata identitas  berasal dari bahasa inggris identity yang berati ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakan dengan yang lain (Azyumardy Azra, 2003). Lebih lanjut dikatakan bahawa dalam term antropologi, identitas adalah sifat-sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Dengan demikian, identitas tidak terbatas pada individu saja tetapi berlaku juga pada suatu kelompok.
Nation, dalam khasanah bahasa Indonesia sama dengan bangsa merupakan identitas yang melekat pada kesatuan orang yang diikat oleh kesamaan bahasa, kebudayaan, agama, atau keinginan, cita-cita, dan tujuan. Kesatuan orang yang merupakan kelompok besar yang memiliki cirri-ciri atau sifat-sifat khas yang membedakan dengan kelompok besar atau bangsa lainnya inilah yang dinamakan identitas nasional. Identitas nasional ini dapat berhujut system budaya, aktifitas social (pola kelakuan manusia) dan secara fisik bisa berujut simbul-simbul atau lambanng-lambang, misalnya; lambang Negara, bendera Negara, pakean dsb.
Sementara itu, Koento Wibisono (2005) dalam Landrawan (2005) mengajukan berapa  tesis mengenai pengertian identitas nasional, antara lain:
1.         Identitas nasional adalah suatu pengertian yang didalam dirinya tersimpul suatu perangkat nilai-nilai budaya tertentu, dengan mana suatu bangsa (nation) mempunyai ciri khas membedakan dari bangsa lainnya.
2.         Ciri khas itu merupakan pengejawantahan nilai-nilai budaya yang hidup dan berkembang dalam sejarah disertai berbagai macam simbul beserta tokoh masyarakat yang dijadikan idolanya.
Dari tesis dan pengertian secara literal maka dapat dirumuskan bahwa identitas nasional adalah karakteristik suatu bangsa yang perujudannya sebagai nilai budaya maupun berbentuk symbol-simbol atau lambang-lambang yang membedakan dengan bangsa lain.
Koento Wibisono (2005) dalam Landrawan (2005)  menekankan bahwa identitas nasional bukan suatu himpunan nilai-nilai yang sekedar untuk diwariskan melalui proses dalam perjalanan sejarah. Identitas nasional merupakan kontruk emosional, intelektual, dan idiologis yang terus menerus dibangun dan diperjuangkan agar tata nilai yang tersimpan didalamnya tetap relevan, actual, dan fungsional dalam menghadapi tantangan jaman yang terus menerus berkembang dan berubah. Koento Wibisono (2005) dalam Landrawan (2005)   menekankan bahwa identitas nasional adalah suatu pengertian yang terbuka dan bukan merupakan barang jadi yang sudah selesai ”mandeg” dalam kebekuan normatif  dan dogmatis. IdentitasNasional Indonesia:
1.      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.      Lambang Negara yaitu Pancasila
5.      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.      Konsepsi Wawasan Nusantara
10.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
(Monika, 2009)

C.    KONSEP IDENTITAS NASIONAL
Nasionalisme berasal dari kata nation (Inggris), dalam khasanah bahasa Indonesia dikenal dengan “Bangsa”. Bangsa/nation menggambarkan sebuah kesatuan kelompok etnik atau kesatuan orang berdasarkan hubungan dan kesamaan etnik, kultur, agama (E. J. Hobsbawn, 1997 : 21 dalam Landrawan,2005). Dalam pengertian modern nation pada dasarnya memiliki arti politis, yaitu menyangkut gagasan mengenai kesatuan dan kemerdekaan politik; kelompok manusia yang kedaulatan kolektifnya membentuk Negara yang merupakan ekspresi politik mereka. Sehingga nasionalisme adalah paham dimana kesetiaan seseorang diabadikan langsung kepada bangsanya (nation nya).
Nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabadikan langsung kepada negara, bangsa atas nama sebuah bangsa. Larry Diamond dan Marc. F. Plattner (Azyumardi Azra, 2003 dalam Landrawan, 2005) mengatakan bahwa nasionalisme dihadapkan secara efektif oleh para penganutnya dan dipakai sebagai metode perlawanan dan alat identifikasi untuk mengetahui siapa lawan dan kawan. Sehingga bangsa atau nation merupakan suatu badan atau wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan lain yang mereka miliki, seperti: ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Unsur persamaan tersebut menjadi identitas politik bersama atau dipakai untuk menentukan tujuan bersama.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa negara, bangsa atau nasion state sebagai gabungan dari dua gagasan tentang bangsa dan negara merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik (political building) seperti ketentuan-ketentuan perbatasan territorial, pemerintahan yang sah, dan pengakuan luar negeri.

D.    NASIONALISME INDONESIA
Kebangsaan Indonesia pada hakikatnya sudah ada semenjak abad ke-7, di zaman Sriwijaya. Berkembang pada zaman majapahit melalui sumpah palapa maha patih Gajah Mada 1331, dan gagasan untuk melepaskan perbedaan etnis sudah ada ketika itu dengan adanya motto “ Bhineka Tunggal Ika”. Tumbuhnya nasionalisme Indonesia tidak lepas dari situasi sosial politik awal abad ke-20. Pada waktu semanagat menentang kolonialisme Belanda mulai muncul dikalangan pribumi. Adanya kesadaran sebagai satu kesatuan bangsa sudah bangkit dengan berdirinya Boedi Oetomo 1908 yang dipertegas melalui sumpah pemuda tahun 1928.
Secara garis besar terdapat tiga pemikiran besar tentang watak nasionalisme Indonesia pada masa sebelum kemerdekaan yaitu paham keislaman, Marxisme dan nasionalisme Indonesia.
Ikatan universal Islam Indonesia diwakili gerakan politik dilakukan oleh serikat islam (SI) yang awalnya bernama Serikat Dagang Islam (SDI) tahun 1911.dalam perkembangannya organisasi politik pemula yang menjalankan program politik nasional yang mendapat dukungan semua kelompok masyarakat. Menggelorakan semangat nasionalisme  menuntut pemerintahan sendiri oleh rakyat Indonesia dan kemerdekaan sepenuhnya (Landrawan, 2005).
Dikatakan lebih lanjut, partai nasional Hindia Belanda adalah paham marxisme yang merupakan organisasi politik Eropa- Indonesia yang lahir tahun 1912. Yang menyerukan paham kesetaraan ras, keadilan sosial-ekonomi. Dimana seruan politik ini mendapat respon dari pemerintah colonial dengan tindakan-tindakan keras, akibatnya partai  nasional Hindia Belanda ini bergabung dengan partai yang beraliran kiri ISDV tahun 1914. ISDV ini pada akhirnya cikal bakal Partai Komunitas Indonesia (PKI) yang beraliran komunis yang dilahirkan oleh aktivis Serikat Islam (SI).
Soekarno dikenal sebagai murid tokoh Serikat Islam (SI) Tjokoaminoto, mendirikan organisasi politik pada tahun 1927 dengan nama Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan tujuan seperti organisasi-organisasi lainnya yakni memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, baik ekonomi, politik dengan pemerintah yang dipilih dan bertanggung jawab kepada seluruh rakyat Indonesia. Didasari oleh semangat persatuan Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Soekarno adalah orang muslim akan tetapi tidak mendasari perjuangan partainya dengan ideoligi Islam. Menurutnya kebijaksanaan ini merupakan pilihan terbaik bagi kemerdekaan maupun bagi masa depan rakyat. Gagasan ini mendapatkan dukungan yang luas dari kalangan intelek muda didikan barat seperti Syarir dan Mohammad Hatta. Soekarno menegaskan bahwa nasionalisme yang dikembangkan bersifat toleran, bercorak ketimuran dan tidak agresif sebagaimana yang dikembangkan di Eropa. Soekarno juga menekankan bahwa watak nasionalisme penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan, bahwa kelompok nasionalisme dapat bekerja sama dengan golongan Islam maupun Marxisme (Landrawan, 2005).

E.     UNSUR-UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL
Menurut Landrawan (2005), unsur-unsur pembentuk identitas nasional dapat dibagi menjadi :
1.      Suku Bangsa atau kelompok etnis
Suku bangsa atau kelompok etnis adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Norrroll (dalam Fredrik Barth,1998:11) menyatakan bahwa kelompok etnik dikenal sebagai populasi yang secara biologis mampu berkembang biak dan bertahan, mempunyai nilai-nilai budaya yang sama dan sadar akan rasa kebersamaan dalam suatu bentuk budaya, membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri serta menentukan ciri kelompoknya yang diterima oleh kelompok lain dan dapat dibedakan dari kelompok populasi lain.
Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa. Diperkirakan separuhnya beretnis Jawa dan sisanya terdiri atsa etnis-etnis yang mendiami kepulauan di luar Jawa, seperti: suku Makasar-Bugis, Batak, Bali, Aceh, Dayak, Madura serta suku-suku bangsa yang terdapat di pulau Irian Jaya termasuk etnis Tionghoa.
2.      Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3.      Kebudayaan
Terdapat ratusan kebudayaan bangsa Indonesia yang membangun identitas nasional Indonesia, sebagai bangsa dengan kemajemukan identitas. Kebudayaan adalah seluruh gagasan dan karya manusia yang dihasilkan melalui proses belajar. Kebudayaan dapat berwujud benda-benda hasil karya manusia, aktivitas manusia (pola perilaku manusia) serta gagasan, ide, nilai-nilai, norma-norma dan peraturan-peraturan. Kebudayaan tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan masyarakat, karena masyarakat adalah pencipta, pendukung dan pengembang dari kebudayaan.
4.      Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas yang lain. Bahasa adalah sistem perlambang yang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku bangsa atau etnis.
Sebelum merdeka masyarakat Indonesia menggunakan bahasa melayu sebagai bahasa komunikasi serta sebagai bahasa transaksi perdagangan internasional. Tetapi setelah kemerdekaan bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional yang digunakan oleh berbagai suku bangsa Indonesia sebagai bahasa persatuan Indonesia (Landrawan,2007).
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
a.       Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
b.      Identitas Instrumental, yaitu yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
c.        Identitas Alamiah, yang meliputi negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama serta kepercayaan.
Menurut sumber lain (http://goecities.com/sttintim/jhontitaley.html) disebutkan      bahwa:
Satu jati diri dengan dua identitas:
1. Identitas Primordial
a      Orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya: jawab, batak, dayak, bugis, bali, timo, maluku, dsb.
b     Orang dengan berbagai latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan sebagainya.
2. Identitas Nasional
a      Suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada pada sebelumnya.
b     Perlu dirumuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.

F.     PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN DAN IDENTITAS NASIONAL
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara, yaitu Pancasila. Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri.
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh banngsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Pancasila sebenarnya dirumuskan secara yuridis dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak  lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut  kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri Negara untuk dijadikan  sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam siding-sidang BPUPKI

G.    PERLUNYA INTEGRASI NASIONAL
Di Indonesia istilah integrasi masih sering disamakan dengan istilah pembauran atau asimilasi, padahal diartikan kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Integrasi dengan integrasi kebudayaan, integrasi social,dan pluralisme sosial. Sementara pembauran dapat  berarti asimilasi dan amalganasi. Integrasi kebudayaan berarti penyesuaian antar dua atau lebih kebudayaan mengenasi beberapa unsur kebudayaan (Cultural traits) Mereka yang berbeda atau bertentangan, agar dapat dibentuk menjadi suatu system kebudayaan yang selaras. Adapun  cara untuk mencapai keselarasan tersebut yaitu dengan cara:
  1. Melalui difusi (penyebaran) dimana unsur kebudayaan baru diserap kedalam suatu kebudayaan yang berada dalam keadaan konflik dengan unsure kebudayaan tradisional tertentu.
  2. penggunaan konflik adalah melalui modifikasi dan koordinasi dari unsur-unsur kebudayaan baru dan lama. Inilahyang disebut dengan integrasi.
Integrasi Sosial adalah penyatupaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang asalnya berbeda, menjadi suatu kelompok besar dengan cara melenyapkan perbedaan dan jati diri masing-masing. Integrasi sosial sama  juga artinya dengan asimilasi atau pembauran. Perbedaan dengan pembauran adalah bahwa kelompok-kelompok social yang telah bersatu tersebut, tetap mepunyai kebudayaan yang berbeda satu sama lain, karena adanya loyalitas terhadap kelompok-kelompak asalnya yang mempunyai kebudayaan yang berbeda. Sedangkan pada kelompok-kelompok masyarakat yang telah membaur, perbedaan tersebut sudah tidak ada lagi (Azyumardy Azra, 2003).
Pluralisme kebudayaan adalah pendekatan heterogenis atau kebhinekaan kebudayaan, dengan kebudayaan suku-suku bangsa dan kelompok-kelompok minoritas diperkenankan mempertahankan jati diri mereka masing-masing dalam suatu masyarakat. Sedangkan pembauran adalah pembauran tuntas antar kelommpok-kelompok atau individu-individu yang masing-masing asalnya mempunyai kebudayaan dan jati diri yang berbeda, menjadi suatu kelompok baru dengan kebudayaan dan jatidiri bersama.
Sehingga Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat juga diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemmpuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah.
Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya diperlukan keadilan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras,suku,agama,bahasa dan sebagainya. Sebenarnya upaya membangun keadilan, kesatuan dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan embina stabilitas politik disamping upaya lain seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam menentukan komposisi dari mekanisme parlemen.
Dengan demikian upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diharapkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu, karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tinggkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya Negara yang makmur,aman, dan tentram. Jika melihat konflik yang terjadi, misalnya Aceh, Ambon, Kalimantan Barat, dan Papua merupakan cermin dari belum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan selama ini (Azyumardy Azra, 2003).






















DAFTAR PUSTAKA

Azra,  Azyumardi Azra. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani. Jakarta : Icce Uin
Http://Goecities.Com/Sttintim/Jhontitaley.Html. Diakses tanggal 3 April 2010
Landrawan, I Wayan. 2005. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Educatian) Berbasis Pancasila. Singaraja : IKIP Singaraja (Tidak diterbitkan)
Monika, Aktris. 2009. Identitas Nasional. Tersedia pada G: \identitas - nasional-aktrismonika. Htm. Diakses tanggal 3 April 2010
Undang-Undang Dasar  1945

Tidak ada komentar: